Suara.com - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial RR alias Aden (30), Senin, sebagai tersangka pelaku pembunuhan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB saat bersembunyi di Gunung Walat, Kecamatan Cibadak, dan berupaya mengelabui polisi dengan menyamar layaknya seperti tokoh Tarzan dengan menggunakan rambut panjang palsu.
"Tersangka kami tangkap di Gunung Walat pada Senin. Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan di Polsek Cibadak, Senin malam (16/5/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka nekat menghabisi nyawa kekasihnya berinisial SUK (33) karena korban diduga akan kembali rujuk dengan mantan suaminya.
Baca Juga: Akhir Pelarian Tersangka Pembunuh di Sukabumi, Lari ke Hutan dan Nyamar jadi Tarzan
Tersangka RR, yang sudah empat bulan menjalin cinta dengan SUK, merasa tidak terima dan menghampiri korban di rumahnya pada Kamis (12/5). Saat itu, terjadi cekcok mulut yang berujung RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.
Korban langsung terkapar di teras rumahnya, sementara tersangka melarikan diri ke arah Gunung Walat sesuai keterangan para saksi. Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (13/5/2022).
Petugas Polsek Cibadak yang menerima informasi terkait kasus pembunuhan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan memburu tersangka.
"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk," kata Hermawan.
Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. [Antar]
Baca Juga: Encep Diseruduk Mobil Pick Up yang Masuk ke Parit Gara-gara Ada Pemotor Belok Tiba-tiba
baca juga
-
Seorang Anak Perempuan Berusia Lima Tahun Hilang Terseret Ombak Saat Bermain di Pantai Muara Indah Cikaso Sukabumi
-
Istri Bunuh Cewek Selingkuhan Suami, Begini Babak Baru Kasus Neneng Umaya
-
Bersih dari PKL, Kawasan Dago Bakal Ditata Jadi RTH
Komentar
Berita Terkait
-
Traktor Tani Bantuan dari Kementan RI Malah Dipakai untuk Pertambangan, Distan Segera Lakukan Ini
-
Diduga Timbun Ribuan Liter Solar Subsidi, TNI AD Amankan Truk Modifikasi di Sukabumi
-
Ngeri! Ular Sanca Besar Bersarang di Bawah Keramik Rumah Warga Sukabumi
terkini
-
4 Hal yang Dibutuhkan Pasangan saat Marah
-
Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Pesawat Jokowi Harus Berputar di Turki Sebelum ke Jerman
-
Viral Penutup Drainase di Alun-alun Kota Malang Banyak yang Hilang hingga Diganti Tutup Tempat Sampah
-
Baru Putus Cinta, Gaya Berjemur Kendall Jenner Tanpa Sehelai Busana jadi Sorotan
-
Lembaga Masyarakat Adat Tuding Majelis Rakyat Papua Melawan Negara karena Gugat UU Otsus ke MK
-
Gagal Menang di Laga Uji Coba Terakhir Jelang Piala AFF U-19 2022, Pelatih Thailand U-19 Mengeluh
-
Yura Yunita Perform Mengenakan Gaun Biru, Warganet: Seperti Ibu Peri
-
KPK Periksa Adik Bupati Muna Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN, Apakah Akan Langsung Ditahan ?
-
Sakit, Eric Absen saat The Boyz Konser di Jakarta
-
Teddy Bear Kini Ada di PUBG Mobile
-
Kondisi 2 Warga Tanjung Laut Indah yang Jadi Korban Penikaman: Masih Dalam Pengawasan Khusus
-
Keluhan Penjual dan Warga di Bekasi Beli Minyak Goreng Curah Gunakan NIK atau PeduliLindungi: Bagus Sih tapi Ribet
-
SIM B untuk Pengendara Apa? Simak Detailnya di Sini
-
Haru! Petugas Lambaikan Tangan ke Jemaah Haji yang Tinggalkan Madinah
-
Pemuda yang Ingin Bakar Rumah karena Ditegur Saat Kerap Gitaran Ternyata Warga Penghuni Kos Rumah Korban
-
Drama Dragon Zakura S2: Kembalinya Sang Pengacara ke Kelas Khusus
-
Hasil Riset: Tak Hanya Tingkatkan Penjualan, Influencer Juga Membantu Brand Membangun Koneksi dengan Konsumen,
-
Psikolog Diturunkan Buat Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Mojokerto
-
12 Sapi di Pasar Rebo Jaktim Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku, Mereka Dipisahkan dari yang Sehat
-
Profil Lisa BLACKPINK, Duta Celine yang Menghadiri Paris Fashion Week 2022
-
Bank BJB Catatkan Kinerja Positif Selama Tahun 2021
-
Beli HP Oppo A96 Gratis Tiket Film Thor: Love and Thunder, Ini Caranya
-
Alasan Gareth Bale Pilih Bermain untuk LAFC Meski Gajinya Turun Drastis
-
Anggota DPRD Bandung Diduga Minta Jatah Kursi Sekolah untuk Anaknya, Pengamat Minta Disdik Jabar Bentuk Tim Investigasi
-
Produksi Jam Tangan Handmade dari Limbah Kayu, Pemuda Purbalingga Raup Puluhan Juta Sebulan