Suara.com - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial RR alias Aden (30), Senin, sebagai tersangka pelaku pembunuhan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB saat bersembunyi di Gunung Walat, Kecamatan Cibadak, dan berupaya mengelabui polisi dengan menyamar layaknya seperti tokoh Tarzan dengan menggunakan rambut panjang palsu.
"Tersangka kami tangkap di Gunung Walat pada Senin. Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan di Polsek Cibadak, Senin malam (16/5/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka nekat menghabisi nyawa kekasihnya berinisial SUK (33) karena korban diduga akan kembali rujuk dengan mantan suaminya.
Tersangka RR, yang sudah empat bulan menjalin cinta dengan SUK, merasa tidak terima dan menghampiri korban di rumahnya pada Kamis (12/5). Saat itu, terjadi cekcok mulut yang berujung RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.
Korban langsung terkapar di teras rumahnya, sementara tersangka melarikan diri ke arah Gunung Walat sesuai keterangan para saksi. Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (13/5/2022).
Petugas Polsek Cibadak yang menerima informasi terkait kasus pembunuhan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan memburu tersangka.
"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk," kata Hermawan.
Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. [Antar]
Baca Juga: Akhir Pelarian Tersangka Pembunuh di Sukabumi, Lari ke Hutan dan Nyamar jadi Tarzan
Berita Terkait
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
Geger Kematian Dosen Cantik Untag: AKBP Basuki Dikurung Propam, Diduga Tinggal Serumah Tanpa Status
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan