Suara.com - Setelah dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan sejoli yang dibuang ke sungai, Kolonel Priyanto tidak melaporkan peristiwa tersebut pada atasannya.
Hal itu ia lakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, agar perbuatannya tidak diketahui oleh siapapun.
Publik lantas bertanya-tanya dan mencari siapa tahu siapa sebetulnya Kolonel Priyanto, dan bagaimana sepak terjangnya di dunia militer? Dan berikut adalah sekelumit profilnya.
Kolonel Priyanto adalah seorang Kolonel Kasi Intel Kasim 133/NW (Gorontalo) Kodam VIII/Mdk. Kasrem Gorontalo, yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Ia lulus Akademi Militer pada 1994. Kolonerl Irf Priyanto pernah menjabat sebagai Irutum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro pada April 2019.
Pada 2015 Inf Priyanto juga pernah bertugas sebagai Dandim 0730 Gunung Kidul dan mendapat kenaikan jabatan dari Letkol ke Kolonel.
Selanjutnya Kolonel Priyanto dipromosikan menjabat Kasi Intel Korem 133/Nani Watarbone sebagai jabatan terakhir yang diembannya hingga kini.
Priyanto juga pernah mengabdi untuk NKRI dalam operasi Seroja di Timor-Timor. Hal tersebut diungkapkan oleh penasehat hukum Priyanto.
Baca Juga: Miris! Diduga Kabur Dari Rumah, Seorang Ibu Tega Bunuh Anak Kandung Di Kamar Hotel
Karirnya di dunia militer cukup lama, mulai dari bawah hingga diangkat jadi Kolonel. Dan karena kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya, Kolenel Priyanto terancam akan kehilangan jabatannya.
Hal tersebut dinyatakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat di konfirmasi oleh media pada Selasa (11/05/2022) pagi tadi.
Bahkan, jika ia dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, maka tuntutan pidana akan ditambah berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.
“Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat,” kata Wirdel saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022)
Priyanto dinilai telah melanggar pasal dalam dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, dakwaan subsider pertama, yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider kedua yakni Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Miris! Diduga Kabur Dari Rumah, Seorang Ibu Tega Bunuh Anak Kandung Di Kamar Hotel
-
Pembunuhan Janda di Padalarang, Sebelum Hari Nahas Keluarga Sempat Lapor ke Polisi: Harus Ada Bukti yang Kuat
-
Sebelum Dihabisi dengan Sadis, Janda Wiwin Sempat Minta Perlindungan kepada Polisi karena Teror Pelaku, tapi..
-
Bocah 4 Tahun Tewas di Hotel Semarang Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Turun Tangan
-
Durhaka! Cucu di Tasikmalaya Coba Bunuh Neneknya Sendiri Pakai Bantal Saat Sedang Tidur
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual