Suara.com - Setelah dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan sejoli yang dibuang ke sungai, Kolonel Priyanto tidak melaporkan peristiwa tersebut pada atasannya.
Hal itu ia lakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, agar perbuatannya tidak diketahui oleh siapapun.
Publik lantas bertanya-tanya dan mencari siapa tahu siapa sebetulnya Kolonel Priyanto, dan bagaimana sepak terjangnya di dunia militer? Dan berikut adalah sekelumit profilnya.
Kolonel Priyanto adalah seorang Kolonel Kasi Intel Kasim 133/NW (Gorontalo) Kodam VIII/Mdk. Kasrem Gorontalo, yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Ia lulus Akademi Militer pada 1994. Kolonerl Irf Priyanto pernah menjabat sebagai Irutum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro pada April 2019.
Pada 2015 Inf Priyanto juga pernah bertugas sebagai Dandim 0730 Gunung Kidul dan mendapat kenaikan jabatan dari Letkol ke Kolonel.
Selanjutnya Kolonel Priyanto dipromosikan menjabat Kasi Intel Korem 133/Nani Watarbone sebagai jabatan terakhir yang diembannya hingga kini.
Priyanto juga pernah mengabdi untuk NKRI dalam operasi Seroja di Timor-Timor. Hal tersebut diungkapkan oleh penasehat hukum Priyanto.
Baca Juga: Miris! Diduga Kabur Dari Rumah, Seorang Ibu Tega Bunuh Anak Kandung Di Kamar Hotel
Karirnya di dunia militer cukup lama, mulai dari bawah hingga diangkat jadi Kolonel. Dan karena kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya, Kolenel Priyanto terancam akan kehilangan jabatannya.
Hal tersebut dinyatakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat di konfirmasi oleh media pada Selasa (11/05/2022) pagi tadi.
Bahkan, jika ia dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, maka tuntutan pidana akan ditambah berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.
“Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat,” kata Wirdel saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022)
Priyanto dinilai telah melanggar pasal dalam dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, dakwaan subsider pertama, yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider kedua yakni Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Miris! Diduga Kabur Dari Rumah, Seorang Ibu Tega Bunuh Anak Kandung Di Kamar Hotel
-
Pembunuhan Janda di Padalarang, Sebelum Hari Nahas Keluarga Sempat Lapor ke Polisi: Harus Ada Bukti yang Kuat
-
Sebelum Dihabisi dengan Sadis, Janda Wiwin Sempat Minta Perlindungan kepada Polisi karena Teror Pelaku, tapi..
-
Bocah 4 Tahun Tewas di Hotel Semarang Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Turun Tangan
-
Durhaka! Cucu di Tasikmalaya Coba Bunuh Neneknya Sendiri Pakai Bantal Saat Sedang Tidur
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan