Suara.com - Seorang perempuan Australia bernama Robyn meninggal dunia akibat komplikasi yang terhubung dengan dosis pertama vaksin AstraZeneca COVID-19.
Minggu di mana Robyn dirawat di rumah sakit adalah waktu di mana dia seharusnya sedang dalam perjalanan ke Tasmania untuk bertemu cucu kembarnya untuk pertama kalinya.
"Dia adalah perempuan yang sangat murah hati dan penyayang," kata Ross, anak Robyn.
"Saya mungkin akan memberi tahu [anak perempuan saya] betapa inginnya dia bertemu mereka dan bagaimana seandainya masih hidup dia akan menjadi nenek yang hebat."
Meninggal beberapa minggu setelah vaksin
Anak-anak Robyn mengatakan ibu mereka yang tutup usia di angka 77 tahun sebenarnya "bugar dan sehat".
Mereka juga mengira dia masih akan hidup selama 10 hingga 15 tahun lagi.
Robyn mendapatkan dosis pertama vaksin AstraZeneca pada Juli 2021.
Beberapa minggu kemudian, Robyn yang tadinya bisa berbelanja sendiri menjadi lumpuh, sampai harus bergantung pada anak-anak dan staf rumah sakit untuk menyuapinya.
Dia juga mulai berhalusinasi.
Baca Juga: Agar Hasil Vaksinasi Maksimal, Ini Persiapan yang Harus Dilakukan
"[Kondisinya] mengerikan, bagaikan siksaan," kata putrinya, Jo.
"[Rasanya seperti] menyaksikan dunia menderita … dia sangat menderita."
Robyn meninggal di rumah sakit pada 5 September tahun lalu, meninggalkan empat anak dan enam cucu.
Dalam sertifikat kematiannya, tertulis penyebab meninggalnya adalah karena "sindrom Guillain-Barre yang diperoleh setelah vaksinasi AstraZeneca baru-baru ini".
Yang terjadi pada Robyn sangatlah langka
Badan Obat-obatan (TGA) mengatakan "sejak awal peluncuran vaksin hingga 8 Mei 2022, hampir 58 juta dosis vaksin COVID-19 telah diberikan".
TGA telah mengidentifikasi 11 kematian terkait dengan dosis pertama AstraZeneca, dengan "delapan di antaranya kasus trombosis dengan sindrom trombositopenia (TTS), dua berkaitan dengan sindrom Guillain-Barre (GBS), dan satu adalah kasus trombositopenia imun (ITP)" .
Berita Terkait
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Seperti Ayu Aulia, Atta Halilintar dan Kevin Aprilio Rupanya Juga Anggota GBNMI
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Pulang Kampung, Kim VVUP Berencana Ajak Member Keliling Jakarta
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana