Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap bus Ardiansyah yang kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto langsung tabrak tiang, tanpa melalui proses pengereman. Bus hingga rusak dan terguling.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman menyatakan tidak ada upaya pengereman saat kecelakaan maut bus Ardiansyah di KM 712+400 Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo) pada Senin (16/5) pagi.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, tidak ada bekas pengereman, sama sekali. Kami masih akan terus melakukan pendalaman," ujarnya di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Bus saat melaju tidak mengalami oleng, bahkan sempat menyalip truk yang ada di depannya melalui jalur cepat di sekitar KM 711.
Setelah itu, kata dia, bus kembali ke jalur lambat, baru kemudian oleng ke kiri.
"Soal kelaikan kendaraan, kami masih koordinasi dengan dinas perhubungan dengan ATPM, KIR-nya kapan, masih layak atau tidak, nanti kami uji," ucap perwira menengah tersebut.
Dirlantas Latif juga menambahkan jumlah penumpang bus secara keseluruhan sebanyak 34 orang dari kapasitas 37 orang, sehingga tidak overload atau dalam artian masih layak.
"Kami sedang mendalami lagi perusahaan otobus (PO) ini, pengemudi-nya ini sudah berapa lama bekerja, lalu pengalamannya bagaimana. Itu semua kami dalami," tuturnya.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan bus nomor polisi S-7322-UW di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo), Jawa Timur, Senin pagi pukul 06.15 WIB.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Truk Trailer di Boyolali yang Tewaskan Bapak dan Anak
Bus PO "Ardiansyah" yang mengangkut 33 warga asal Benowo, Surabaya, menabrak tiang Variable Message Sign (VMS) atau papan imbauan pada bahu jalan tol.
Akibat peristiwa tersebut, 14 orang meninggal dunia, sedangkan penumpang lainnya mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Rinciannya, delapan orang dirawat di Rumah Sakit Citra Medika Sidoarjo, satu orang di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, empat orang di RS Emma Mojokerto, tiga orang di RS Petrokimia Gresik dan tiga orang lainnya di RS Gatoel Mojokerto. (Antara)
Berita Terkait
-
Lumajang Tetapkan Status Darurat Bencana Usai Erupsi Gunung Semeru
-
Tebing Longsor Menimpa Rumah dan Kendaraan di Ponorogo
-
Berkaca dari Erupsi Semeru, Ini Tindakan yang Wajib Dilakukan saat Gunung Api Meletus
-
Jejak Erupsi Gunung Semeru Sejak 1818, Letusan Terbaru Tahan 178 Pendaki di Ranu Kumbolo
-
Anggota DPR: Kasus Pertalite Campur Air di Jawa Timur Cuma Isu Medsos
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB