Suara.com - Ketika menjadi ma’mum saat shalat, pastilah seorang ma’mum mengikuti gerakan sholat sang Imam. Ma’mum mengikuti dari takbiratul ihram hingga imam mengucapkan salam. Bagi beberapa orang, membaca doa dalam sholat hendaknya panjang pendeknya mengikuti imam. Berikut penjelasan saat menjadi makmum, sebaiknya membaca surat atau cukup mendengarkan imam saja.
Dilansir dari YouTube Majlis Islami yang menghadirkan narasumber Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa makmum mendengarkan bacaan imam ketika dibacakan. Bacaan itu mewakili Anda. Makmum sebaiknya diam saat Imam membaca surat. Bagian yang disimak ini ada yang diikuti oleh makmum yakni Al Fatihah. Seorang makmum wajib membaca Al Fatihah.
Namun ketika tidak dibacakan, maka makmum tetap membaca. Baik Al Fatihah dibaca atau tidak, Imam seharusnya memberikan kesempatan makmumnya untuk membaca dalam hati surat Al Fatihah. Alasannya yakni membaca Al Fatihah saat sholat hukumnya adalah wajib. Teknisnya, imam akan memberi sedikit jeda saat membacakan surat Al Fatihah.
Jika makmum tidak sempat membaca Al Fatihah karena sudah rukuk maka langsung rukuk saja. Kejadian ini kerap terjadi kepada makmum masbuk. Ketika jamaah sudah rukuk, ia baru bergabung dan tidak sempat membaca Al Fatihah. Ini tidak apa-apa. Makmum tersebut langsung rukuk. Ini sudah dihitung satu rekaat.
Berkaitan dengan surat pendek, imam kadang membaca dengan sir. Ada dua pendapat, makmum boleh hanya membaca surat Al Fatihah karena yang dimintakan hanya Surat Al Fatihah atau diulang Al Fatihahnya. Kedua, makmum boleh membaca surat pendek yang mempermudah sholat sambil menunggu imam rukuk. Makmum langsung mengikuti saja gerakan imam. Tidak ada masalah terhadap perbedaan tersebut. Pada pokoknya, yang terpenting adalah membaca surat Al Fatihah.
Demikian kesimpulan terkait wajib tidaknya membaca surat saat menjadi makmum. Sebagai imam atau makmum wajib membaca surat Al Fatihah. Imam wajib memberikan jeda agar per ayat bisa dibaca oleh makmum. Namun tidak berlaku bagi makmum masbuk. Makmum yang masbuk datang ketika jamaah rukuk, maka ia diperbolehkan langsung rukuk dan telah dihitung satu rekaat. Ia diperbolehkan dari takbiratul ihram langsung mengikuti gerakan rukuk.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Di Balik Layar Film Modual Nekad: Totalitas Gisel, Hijab 'Natal' Gempi hingga Strategi Gading Marten
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
Tidak Stabil, Gregoria Mariska Tunjung Diminta Tingkatkan Performa Jelang Final SEA Games 2025
-
Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana