Suara.com - Perbedaan antara istilah banjir dengan genangan sempat menjadi pertanyaan dalam rapat kerja Komisi D DPRD Jakarta dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI. Kedua penyebutan itu diakui Sekretaris Komisi D, Syarif membuat bingung.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Yusmada Faizal pun angkat bicara menjawab pertanyaan dari Syarif itu. Ia menyebut keterangan mengenai kedua istilah itu sudah tertuang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
"Kalau banjir menurut KBBI, berair, banyak dan deras mengalir, terus kondisi meluap, itu banjir. Terus airnya banyak tapi mengalir, itu banjir juga. Terus peristiwa karena volume air meningkat, itu banjir," ujar Yusmada di gedung DPRD DKI, Selasa (17/5/2022).
Merujuk dari pengertian di KBBI, Yusmada menyebut air di pemukiman bisa dikatakan banjir ketika drainase sudah tak bisa menampung lagi. Artinya, sungai, kali, selokan, dan sejenisnya sudah penuh dan akhirnya membuat air meluap.
"Kalau saya melihat ini, banjir ini esensinya adalah air yang mengalir dalam satu kapasitas misalnya saluran ada kali, dia meluap. itu banjir, sistem airnya," jelasnya.
Sedangkan untuk genangan disebutnya adalah air yang masih berada di jalan atau daratan dan sedang menunggu masuk ke drainase. Air masih bisa dialirkan ke saluran tapi masih menggenang untuk sementara waktu.
"Nah kalau genangan itu biasanya dari saluran drainase belum sampai ke saluran, atau saluran mampet dia terjadi genangan, atau juga dia kondisi tergenang airnya mengalir tapi pelan," tuturnya.
"Dari kondisi penanganan pengelolaan air itu umumnya kalau banjir itu misalnya sungai meluap menggenangi daerah sekitar itu kan banjir. Kalau ada air hujan dia tidak bisa mengalir, tergenang di halaman itu genangan," tambahnya menjelaskan.
Kendati demikian, ia menyebut ada juga jenis genangan air yang memang bertahan lama. Ada juga memang fasilitas seperti waduk, rawa-rawa, situ, dan sejenisnya yang memang bertujuan menampung air hingga menjadi genangan.
Baca Juga: Dear Warga Ancol! Waspada Potensi Banjir Rob 15-19 Mei 2022
"Masalahnya kita genangan kita di komplek, Rawa Belong misalnya, sekarang Rawa Belong jadi rumah ya berenang dia. Sekarang genangan itulah yang kita kelola," pungkasnya.
Syarif Bingung
Sebelumnya, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengaku bingung dengan penggunaan istilah banjir dan genangan yang kerap dipakai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Ia mempertanyakan perbedaan dari kedua kata tersebut.
Hal ini disampaikan Syarif dalam rapat kerja Komisi D bersama Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal di gedung DPRD, Selasa (17/5/2022). Ia pun meminta agar Yusmada menjelaskan mengenai perbedaan kedua istilahnya.
"Saya ingin Pak Kadis (Yusmada) membantu kami yang orang tidak mengerti soal perbanjiran ini. Ada yang disebut kawasan tergenang, ada disebut kawasan banjir," ujar Syarif.
Pertanyaan ini, kata Syarif, juga ditanyakan oleh warga setempat kepadanya. Karena itu, ia mengaku bingung harus menjelaskan perbedaannya.
Apalagi, pemerintah setempat kerap membantah ketika ada banjir tapi disebutnya sebagai genangan.
"Kalau kita ada pertanyaan dari warga, 'Pak, banjir'. Lalu dari pemerintah mengatakan bukan banjir, tapi tergenang," kata Syarif.
Dengan pengetahuan seadanya, Syarif pun menjawab perbedaan genangan dan banjir hanya dari volume air yang merendam. Ia menyebut jika air tidak terlalu tinggi makan hanya genangan yang akan cepat surut.
Ia juga mengaku sampai tak berani menghubungi Yusmada karena khawatir malah salah ketika ada banjir tapi ternyata hanya genangan.
"Kalau banjir saya akan telepon Pak Kadis. Tapi, kalau masih tergenang, saya enggak berani telpon Pak Kadis," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Sering Pakai Istilah Banjir dan Genangan, Syarif Gerindra Bingung: Bedanya Apa?
-
Dear Warga Ancol! Waspada Potensi Banjir Rob 15-19 Mei 2022
-
Selasa Sore Ini Kota Bandung Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Kawasan Cikadut Terendam Banjir
-
Melimpah Duit, Dana Miliaran Rupiah Dialokasikan Pemkot Bontang untuk Atasi Banjir, Ampuh?
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan