Suara.com - Perbedaan antara istilah banjir dengan genangan sempat menjadi pertanyaan dalam rapat kerja Komisi D DPRD Jakarta dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI. Kedua penyebutan itu diakui Sekretaris Komisi D, Syarif membuat bingung.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Yusmada Faizal pun angkat bicara menjawab pertanyaan dari Syarif itu. Ia menyebut keterangan mengenai kedua istilah itu sudah tertuang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
"Kalau banjir menurut KBBI, berair, banyak dan deras mengalir, terus kondisi meluap, itu banjir. Terus airnya banyak tapi mengalir, itu banjir juga. Terus peristiwa karena volume air meningkat, itu banjir," ujar Yusmada di gedung DPRD DKI, Selasa (17/5/2022).
Merujuk dari pengertian di KBBI, Yusmada menyebut air di pemukiman bisa dikatakan banjir ketika drainase sudah tak bisa menampung lagi. Artinya, sungai, kali, selokan, dan sejenisnya sudah penuh dan akhirnya membuat air meluap.
"Kalau saya melihat ini, banjir ini esensinya adalah air yang mengalir dalam satu kapasitas misalnya saluran ada kali, dia meluap. itu banjir, sistem airnya," jelasnya.
Sedangkan untuk genangan disebutnya adalah air yang masih berada di jalan atau daratan dan sedang menunggu masuk ke drainase. Air masih bisa dialirkan ke saluran tapi masih menggenang untuk sementara waktu.
"Nah kalau genangan itu biasanya dari saluran drainase belum sampai ke saluran, atau saluran mampet dia terjadi genangan, atau juga dia kondisi tergenang airnya mengalir tapi pelan," tuturnya.
"Dari kondisi penanganan pengelolaan air itu umumnya kalau banjir itu misalnya sungai meluap menggenangi daerah sekitar itu kan banjir. Kalau ada air hujan dia tidak bisa mengalir, tergenang di halaman itu genangan," tambahnya menjelaskan.
Kendati demikian, ia menyebut ada juga jenis genangan air yang memang bertahan lama. Ada juga memang fasilitas seperti waduk, rawa-rawa, situ, dan sejenisnya yang memang bertujuan menampung air hingga menjadi genangan.
Baca Juga: Dear Warga Ancol! Waspada Potensi Banjir Rob 15-19 Mei 2022
"Masalahnya kita genangan kita di komplek, Rawa Belong misalnya, sekarang Rawa Belong jadi rumah ya berenang dia. Sekarang genangan itulah yang kita kelola," pungkasnya.
Syarif Bingung
Sebelumnya, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengaku bingung dengan penggunaan istilah banjir dan genangan yang kerap dipakai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Ia mempertanyakan perbedaan dari kedua kata tersebut.
Hal ini disampaikan Syarif dalam rapat kerja Komisi D bersama Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal di gedung DPRD, Selasa (17/5/2022). Ia pun meminta agar Yusmada menjelaskan mengenai perbedaan kedua istilahnya.
"Saya ingin Pak Kadis (Yusmada) membantu kami yang orang tidak mengerti soal perbanjiran ini. Ada yang disebut kawasan tergenang, ada disebut kawasan banjir," ujar Syarif.
Pertanyaan ini, kata Syarif, juga ditanyakan oleh warga setempat kepadanya. Karena itu, ia mengaku bingung harus menjelaskan perbedaannya.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Sering Pakai Istilah Banjir dan Genangan, Syarif Gerindra Bingung: Bedanya Apa?
-
Dear Warga Ancol! Waspada Potensi Banjir Rob 15-19 Mei 2022
-
Selasa Sore Ini Kota Bandung Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Kawasan Cikadut Terendam Banjir
-
Melimpah Duit, Dana Miliaran Rupiah Dialokasikan Pemkot Bontang untuk Atasi Banjir, Ampuh?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps