Suara.com - Bea Cukai Juanda bersinergi dengan Satgaspam Lanudal Juanda, Pomal Lanudal Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya dalam menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 ekor benih bening lobster (BBL) tujuan Singapura melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda. Ia pun menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan BBL tersebut.
"Penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima bahwa akan ada pengiriman BBL yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada tanggal 12 Mei 2022 melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda. Petugas mencurigai penumpang berinisial ST dengan barang bawaan berupa koper dan tas ransel yang menjadi target operasi penyelundupan Baby Lobster. Penumpang tersebut merupakan penumpang pesawat Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura," jelas Padmoyo dalam konferensi pers yang digelar di Terminal 2 Bandara Juanda, Surabaya, Selasa (17/5/2022).
Padmoyo menyebutkan petugas segera melaksanakan pemeriksaan bersama atas barang tersebut dan mendapatkan 41 kantong BBL, dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam tas ransel, tanpa disertai dokumen resmi.
"Untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL tersebut, Bea Cukai menggelar pemeriksaan dan pencacahan bersama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, dan mendapatkan BBL dengan jumlah total keseluruhan 30.911 ekor. Selanjutnya, kasus ini akan kami proses secara hukum lebih lanjut, sesuai prosedur yang berlaku terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan," lanjut Padmoyo.
Kegiatan pengiriman BBL ini diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00. Atas barang bukti berupa BBL telah diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani lebih lanjut.
“Berkaitan dengan tindak lanjut penanganannya, kami melakukan penyidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya. Kami akan terus melaporkan perkembangan pemberkasannya dan akan mengajukannya ke Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan persetujuan pemberkasan penyidikannya dan apabila sudah P21 akan dibawa ke Pengadilan," tutup Padmoyo.
Berita Terkait
-
Jalan Menuju Pelabuhan Kalimas Terendam Banjir Rob
-
Event Organizer di Surabaya Terima Pembayaran Pakai Crypto, Klaim Pertama di Indonesia
-
Diindikasikan Positif Narkoba, Polisi Belum Tetapkan Sopir Bus Maut di Tol Mojokerto Jadi Tersangka
-
Update Kasus Kecelakaan Bus PO Ardiansyah, Hasil Tes Urine Sopir Ada Sesuatu yang Aktif
-
Undang Keprihatinan, Air Mata Ratusan Warga Ikut Tahlil Korban Kecelakaan Bus PO Ardiansyah
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Nama Febrie Terseret Isu Korupsi, Habiburokhman: Jika Bukti Kuat Harus Diproses
-
Tragedi di Gorong-gorong Cipayung, 3 Pekerja Proyek Pipa Air Tewas Diduga Keracunan Gas
-
DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar Skandal Batu Bara: TNI-Polri dan Jaksa Harus Solid!
-
Sentil Erick Thohir, Prabowo Resah Indonesia Tak Masuk Piala Dunia: Boy, Kasih Tahu Adikmu
-
Kaca Gedung BGN Pecah, Polisi Bantah Dugaan Peluru Nyasar
-
Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Babak Baru Pengurangan Impor BBM Dimulai
-
Sindir Awardee LPDP Tak Mau Pulang, Menteri Brian: Kalau Terbaik, Kenapa Takut Bertarung di RI?
-
Penampakan Terkini Kafe d'Clan Signature Cipete Tutup Usai Polri Sita Uang Rp67 Miliar
-
Alumni LPDP Tak Kembali karena Minim Peluang Kerja, Mendiktisaintek Beri Tantangan Begini!
-
Kaca Kantor Badan Gizi Nasional Pecah, Polisi Selidiki Dugaan Penembakan oleh OTK