Suara.com - Bea Cukai Juanda bersinergi dengan Satgaspam Lanudal Juanda, Pomal Lanudal Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya dalam menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 ekor benih bening lobster (BBL) tujuan Singapura melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda. Ia pun menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan BBL tersebut.
"Penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima bahwa akan ada pengiriman BBL yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada tanggal 12 Mei 2022 melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda. Petugas mencurigai penumpang berinisial ST dengan barang bawaan berupa koper dan tas ransel yang menjadi target operasi penyelundupan Baby Lobster. Penumpang tersebut merupakan penumpang pesawat Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura," jelas Padmoyo dalam konferensi pers yang digelar di Terminal 2 Bandara Juanda, Surabaya, Selasa (17/5/2022).
Padmoyo menyebutkan petugas segera melaksanakan pemeriksaan bersama atas barang tersebut dan mendapatkan 41 kantong BBL, dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam tas ransel, tanpa disertai dokumen resmi.
"Untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL tersebut, Bea Cukai menggelar pemeriksaan dan pencacahan bersama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, dan mendapatkan BBL dengan jumlah total keseluruhan 30.911 ekor. Selanjutnya, kasus ini akan kami proses secara hukum lebih lanjut, sesuai prosedur yang berlaku terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan," lanjut Padmoyo.
Kegiatan pengiriman BBL ini diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00. Atas barang bukti berupa BBL telah diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani lebih lanjut.
“Berkaitan dengan tindak lanjut penanganannya, kami melakukan penyidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya. Kami akan terus melaporkan perkembangan pemberkasannya dan akan mengajukannya ke Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan persetujuan pemberkasan penyidikannya dan apabila sudah P21 akan dibawa ke Pengadilan," tutup Padmoyo.
Berita Terkait
-
Jalan Menuju Pelabuhan Kalimas Terendam Banjir Rob
-
Event Organizer di Surabaya Terima Pembayaran Pakai Crypto, Klaim Pertama di Indonesia
-
Diindikasikan Positif Narkoba, Polisi Belum Tetapkan Sopir Bus Maut di Tol Mojokerto Jadi Tersangka
-
Update Kasus Kecelakaan Bus PO Ardiansyah, Hasil Tes Urine Sopir Ada Sesuatu yang Aktif
-
Undang Keprihatinan, Air Mata Ratusan Warga Ikut Tahlil Korban Kecelakaan Bus PO Ardiansyah
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya