Suara.com - Youtuber M Kece akan hadir sebagai saksi korban dalam sidang kasus dugaan kekerasan atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (19/5/2022). Kece adalah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memanggil M Kece," ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam kepada wartawan hari ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukuan Irjen Napoleon. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi.
Hal itu dinyatakan hakim ketua Djuyamto usai membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022) pekan lalu. Dengan begitu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban, M Kece.
"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto.
Janji Tidak Intimidasi
Selaku terdakwa, Irjen Napoleon Bonaparte berjanji tidak akan melakukan intimidasi terhadap Kece.
"Yakinlah saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi baik secara psikologi, tidak ada, buat apa? Kita lihat fakta saja, ini kan dilihat orang banyak juga, kita lihat," kata Napoleon usai sidang.
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga enggan berkata banyak soal pertemuannya kelak dengan Kece di proses persidangan. Lantaran, semua telah diatur dalam hukum di mana saksi korban harus terlebih dahulu hadir sebagai saksi.
Baca Juga: Kenapa Tak Dilakukan Upaya Restorative Justice Di Kasus Irjen Napoleon Vs M Kece? Ini Kata Hakim
"Sudahlah, yang lalu sudah berlalu, jadi kami hormati hukum, silahkan nanti ketemu dan laksanakan sidang," katanya.
Dakwaan Jaksa
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Eksepsi Irjen Napoleon Ditolak, Di Sidang Berikutnya, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan M. Kece
-
Kenapa Tak Dilakukan Upaya Restorative Justice Di Kasus Irjen Napoleon Vs M Kece? Ini Kata Hakim
-
Hakim Minta Jaksa Hadirkan M Kece dalam Persidangan, Irjen Napoleon Janji Tidak Akan Lakukan Intimidasi
-
Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan M. Kece Di Sidang Berikutnya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
Terkini
-
Pemkot Jakbar Setop Pembangunan Krematorium Kalideres Usai Gelombang Penolakan Warga
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
-
Survei: 57 Persen Warga AS Dukung Palestina Merdeka
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Israel Serang Iran, Bom Meledak di Teheran!
-
Pramono Anung Usul Haul Ulama Betawi Jadi Agenda Rutin HUT Jakarta
-
PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
Jakarta Ramadan Festival 2026, Bundaran HI Tampil Bercahaya Selama Bulan Suci