Suara.com - Komisi II DPR RI bakal segera mengadakan rapat kerja (raker) bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk menindaklanjuti kesepahaman dan penyamaan persepsi yang sudah dihasilkan dalam rapat konsiyering yang digelar pada 13 Mei 2022 lalu. Raker tersebut rencananya bakal digelar pada Senin (23/5/2022).
"Hasil kesepakatakan dalam konsiyering akan segera kita bicarakan untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat kerja antara Komisi II, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu yang sudah diagendakan pada pekan datang yaitu hari Senin 23 Mei 2022," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/5/2022).
Guspardi menerangkan bahwa rapat konsinyering tersebut dimaksudkan sebagai upaya mencari kesepahaman dan kesepakatan tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Termasuk juga membahas lebih detil terkait anggaran yang dinilai masih jumbo.
Setidaknya ada beberapa isu krusial yang telah di sepakati dalam rapat konsinyering. Pertama, masalah anggaran pemilu yang diajukan KPU Rp 86 triliun sudah dilakukan rasionalisasi sehingga menjadi Rp 76 triliun.
Kedua, adalah masalah durasi masa kampanye di mana pemerintah mengusulkan 90 hari, KPU minta 120 hari dan fraksi DPR meminta 60 hari.
"Akhirnya disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah dengan menyiapkan regulasi pendukung dengan mengeluarkan keppres oleh Presiden guna mendukung pengadaan logistik pemilu 2024," tuturnya.
Legislator asal Sumatera Barat itu melanjutkan, isu kursial ketiga, mengenai sengketa pemilu di mana Bawaslu telah menyanggupi waktu penyelesaian sengketa dipersingkat.
Selain itu DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan Ketua MA dan MK untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut. Kalau kedua hal tersebut mendapatkan respon positif maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari.
Isu keempat yakni telah disepakati bahwa pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) karena infrastruktur masih belum merata diseluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019.
Baca Juga: Hari Ini MKD DPR RI Panggil Harvey Malaiholo Soal Video Porno
"Kita berharap persiapan Pemilu 2024 ini hendaknya meningkatkan keterbukaan,transparansi, dan akuntabilitasnya serta lebih paripurna. Karena dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep Pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Berita Terkait
-
Perbandingan Gaji Pejabat Negara: Benarkah DPR Lebih Tinggi dari Presiden?
-
Hari Ini MKD DPR RI Panggil Harvey Malaiholo Soal Video Porno
-
Pelarangan UAS Masuk Singapura Dianggap Legislator PKS sebagai Ekspresi Islamofobia
-
Apa Itu Waterproofing? Proyek Pengecatan Dome Gedung DPR dengan Anggaran Rp 4,5 Miliar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar