Suara.com - Jagad maya belum lama ini dihebohkan dengan curhat warganet soal tagihan BPJS. Video yang diunggah akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall ini memperlihatkan seseorang yang menunjukkan surat tagihan BPJS-nya. Lantas bisakah kit berhenti dari keanggotaan BPJS?
Dalam curhatan warganet yang beredar di Tiktok, ia mengaku sudah lama tak membayar iuran BPJS Kesehatan. Tak disangka ternyata tagihan tetap berjalan.
Nominal tagihan dalam surat tersebut mencapai Rp7.149.000 setelah warganet tersebut lama tak membayar iuran BPJS. “Aku kira bakal diblokir kalau enggak bayar, ternyata menumpuk. Ada yang tahu cara stop BPJS enggak sih,” demikian tulisan yang dibubuhkan dalam video tersebut.
Lalu bisakah kita berhenti dari keanggotaan BPJS Kesehatan? Merujuk info yang dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, warga dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online maupun offline. Namun, keanggotaan BPJS tidak akan berhenti.
Baca Juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya
Kepersertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib sehingga setiap anggota harus tetap membayar iuran. Warga tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS kecuali ketika yang bersangkutan meninggal dunia.
Meski tak bisa mundur, anggota masih bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui cara berikut ini.
1. Melalui Kantor Cabang
Anda dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan datang di kantor cabang terdekat. Anda hanya perlu menyiapkan kartu BPJS Kesehatan, KK, dan KTP. Di lokasi, ambil antrean dan serahkan berkas persyaratan pada petugas. Jika disetujui, petugas akan mengurus BPJS Kesehatan tersebut menjadi tidak aktif.
2. Melalui WhatsApp
Baca Juga: Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi
Tak mau repot harus ke kantor cabang untuk mengurus penonaktifkan BPJS? Anda bisa melakukannya lewat ponsel Anda. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri secara online adalah melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
- 1
- 2
Komentar
Berita Terkait
-
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Cek Informasinya Sekarang
-
Bagaimana Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan? Simak Langkah Ini
-
5 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah, Periksa Tarif Terbarunya!
terkini
-
Stok BBM AS Meningkat Harga Minyak Dunia Anjlok 2 Persen
-
Cuaca Hari Ini: Sumsel Hujan Sedang Pada Malam Hari
-
Kronologi Tenggelamnya Ibu dan Adik Ayu Anjani, Kapal Awalnya Miring
-
5 Hal yang Tidak Perlu Ditanyakan ke Mahasiswa Akhir, Takut Menyinggung!
-
Quipper Salurkan Rp 41,6 Miliar untuk 1,500 Penerima Beasiswa
-
Dicap Jadi Artis Jalur Musibah, Fuji Sedih: Iya Gue Bukan Siapa-siapa
-
Polisi Harus Usut Aktor di Balik Promo Alkohol Muhammad dan Maria
-
Kembali ke Inter dengan Status Pinjaman, Romelu Lukaku: Seperti Pulang ke Rumah
-
The Best 5 Oto: MINI Berikan Kado Puzzle Raksasa, Dua Motor Baru Triumph ke Indonesia, ETLE Mobile Beroperasi
-
Lagi! Seorang Wartawan Tewas Ditembak Di Meksiko
-
Mengenal Wikana, Ketua Pertama Gerindo dan Tokoh PKI yang Mati Tragis
-
Ulasan Buku Tangan untuk Utik: Kisah Persahabatan yang Indah
-
Jalanan Bali Kembali Macet, Restoran Ramai, Ini Kata Gubernur Koster
-
Kembali ke Inter Milan, Romelu Lukaku: Ini Seperti Pulang ke Rumah
-
Momen Kotak Manggung Pakai Bahasa Madura Viral, Warganet Takjub
-
Piala Presiden Hari Ini Tidak Tayang, Jadwal Indosiar Kamis 30 Juni 2022
-
Terpopuler: Holywings Forest Resmi Ditutup Pemkot Bekasi, Jordi Amat Pindah ke Malaysia Mencuat Kembali Pemain Lokal
-
Daftar 5 Artis Indonesia Ketemu Jodoh di Pengajian
-
Suhu Minus 2 Derajat Celcius, Embun Es Dieng Muncul Cukup Tebal, Wisatawan Luar Kota Datangi Candi Arjuna
-
5 Manfaat Kecipir untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui
-
Kekerasan Terhadap Pers Meningkat, Satu Jurnalis Ditemukan Tewas Ditembak di Meksiko
-
Legislator PKB Tuding Manajemen Holywings Bohong Soal Promosi Miras "Muhammad Dan Maria"
-
5 Hits Bola: Jadwal Perempat Final Piala Presiden 2022, Dibuka Persib Bandung vs PSS Sleman
-
Tidak Sepakat Holywings Ditutup, Ustaz Felix Siauw Heran Soal Peredaran Miras: Mabuk 5 Persen Boleh?
-
Ke Rusia, Jokowi Bawa Pesan Zelensky untuk Putin