Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang kerap disingkat sebagai BPJS memberikan layanan dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses pengguna dengan mudah. BPJS terdapat dua bidang yang menjadi perhatian masyarakat yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran, pengaktifan dan penonaktifan BPJS pun dapat dilakukan melalui aplikasi. Berikut ini tahapan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat aplikasi.
BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan dengan aplikasi. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pihak yang masih hidup. Pihak yang masih hidup wajib mendaftarkan diri pada BPJS Ketenagakerjaan. Program ini membantu masyarakat agar terbantu dalam hal kesehatan. Hal ini sesuai dengan Hak Asasi Manusia.
BPJS adalah program pemerintah yang termuat jelas dalam peraturan perundang-undangan bahwa semua penduduk wajib mendaftarkan diri sebagai peserta. BPJS Kesehatan baru dapat dinonaktifkan apabila peserta sudah meninggal dunia. Alasan lainnya yakni BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan apabila peserta sudah meninggal dunia.
Jika peserta menunggak, maka status kepesertaan menjadi tidak aktif saja. Namun hal tersebut bukan berarti ia berhenti menjadi peserta. Pengguna tetap harus membahar iuran perbulan sebagai kewajibannya agar statusnya tetap aktif.
Namun sebagai informasi, tentu tidak masalah jika mengetahui cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini penjelasan lengkap dan lebih lanjut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi.
Sebelum memulai menonaktifkan, pengguna harus mendownload terlebih dahulu Aplikasi E Dabu. Pengguna dapat mendownload aplikasi E Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) adalah aplikasi yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan pengelolaan jaminan kesehatan. Dengan adanya aplikasi ini, memudahkan baik pihak pengguna maupun BPJS dalam mengklasifikan data dan sebagai pusat data kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut tata caranya:
- Download aplikasi E Dabu di Playstore
- Tunggu hingga aplikasi benar - benar terpasang.
- Buka aplikasi tersebut
- Klik daftar
- Daftarkan diri dengan Akun Email aktif
- Lakukan verifikasi akun
- Pilih menu mutasi peserta
- Pilih Menu Data Peserta
- Kemudian akan muncul seluruh data peserta
- Cari nama yang akan dinonaktifkan kepesertaannya
- Pilih nama yang akan dinonaktifkan kepesertaannya
- Klik nonaktifkan peserta
- Selesai
Demikian cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi. Aplikasi yang digunakan adalah aplikasi E Dabu. Penonaktifkan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Viral Curhat Warganet soal Tagihan Capai Rp 7 Juta, Bisakah Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan?
-
Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya
-
Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi
-
Pengelolaan Arsip BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Memuaskan oleh ANRI
-
Iuran BPJS Nunggak Tak Dibayar, Perempuan Ngaku Kena Tagihan Jutaan: Aku Kira Bakal Diblokir
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker