Suara.com - Anggota kelompok Hindu garis keras di India mengajukan petisi ke pengadilan India utara untuk melarang umat Islam memasuki masjid bersejarah, Shahi Eidgah.
Para anggota kelompok Hindu garis keras tersebut menyebut ada kemungkinan simbol hindu ada dalam masjid yang berdiri sejak abad Ke-17 itu.
Melansir dari Global Villagespace, Hakim pengadilan lokal di Mathura, sebuah kota dengan mayoritas penganut Hindu di negara bagian Uttar Pradesh (UP) telah mengizinkan petisi tersebut meski belum memulai sidang.
“Kami menduga simbol Hindu bisa dicopot di dalam Masjid Shahi Eidgah, jadi kami ingin pengadilan menangguhkan masuknya Muslim [ke masjid],” kata Mahendra Pratap, pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut.
Bulan ini, pengadilan lokal lain di negara bagian mengizinkan sebuah tim untuk memeriksa dan merekam di dalam salah satu masjid paling terkemuka di Varanasi, kota kuno juga daerah pemilihan politik Perdana Menteri Narendra Modi.
Pada hari Selasa, pengadilan tinggi negara itu membatalkan keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan Varanasi untuk membatasi pertemuan salat dalam jumlah besar di masjid Gyanvapi.
Meski begitu, mereka masih mengizinkan pengadilan setempat untuk melanjutkan proses petisi.
Anggota kelompok Hindu garis keras yang terkait dengan partai Modi percaya bahwa penjajah Islam menghancurkan kuil-kuil Hindu selama 200 tahun kekuasaan mereka.
“Kami percaya bahwa berhala dewa-dewa Hindu berbaring di dalam masjid yang dibangun setelah sebuah kuil dihancurkan oleh penguasa Muslim untuk membuktikan supremasi,” kata Ranjana Agnihotri, seorang pengacara yang muncul atas nama kelompok Hindu mempertanyakan legitimasi masjid Shahi Eidgah di Mathura.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Dijadwalkan Isi Tausiyah di Masjid Nurul Iman Surabaya
Para pemimpin kelompok politik muslim mengatakan mereka akan berjuang secara hukum melawan kelompok-kelompok Hindu yang mengganggu kesucian masjid dan makam.
“Kami (Muslim) tidak akan membiarkan orang Hindu menghina agama kami dan masjid kami,” kata Asaduddin Owaisi, seorang anggota parlemen federal dan pemimpin partai politik Islam regional.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan PJ Wali Kota Palembang Ahmad Najib Divonis 4 Tahun
-
Mobil Diparkir di Samping Masjid Agung Pagar Alam, Mantan Kadinkes Lahat Jadi Korban Bandit Pecah Kaca
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bantah Terima Fee Masjid Sriwijaya: Demi Allah Tidak Ada Satu Sen Saya Terima Uang
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual