Suara.com - Anggota kelompok Hindu garis keras di India mengajukan petisi ke pengadilan India utara untuk melarang umat Islam memasuki masjid bersejarah, Shahi Eidgah.
Para anggota kelompok Hindu garis keras tersebut menyebut ada kemungkinan simbol hindu ada dalam masjid yang berdiri sejak abad Ke-17 itu.
Melansir dari Global Villagespace, Hakim pengadilan lokal di Mathura, sebuah kota dengan mayoritas penganut Hindu di negara bagian Uttar Pradesh (UP) telah mengizinkan petisi tersebut meski belum memulai sidang.
“Kami menduga simbol Hindu bisa dicopot di dalam Masjid Shahi Eidgah, jadi kami ingin pengadilan menangguhkan masuknya Muslim [ke masjid],” kata Mahendra Pratap, pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut.
Bulan ini, pengadilan lokal lain di negara bagian mengizinkan sebuah tim untuk memeriksa dan merekam di dalam salah satu masjid paling terkemuka di Varanasi, kota kuno juga daerah pemilihan politik Perdana Menteri Narendra Modi.
Pada hari Selasa, pengadilan tinggi negara itu membatalkan keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan Varanasi untuk membatasi pertemuan salat dalam jumlah besar di masjid Gyanvapi.
Meski begitu, mereka masih mengizinkan pengadilan setempat untuk melanjutkan proses petisi.
Anggota kelompok Hindu garis keras yang terkait dengan partai Modi percaya bahwa penjajah Islam menghancurkan kuil-kuil Hindu selama 200 tahun kekuasaan mereka.
“Kami percaya bahwa berhala dewa-dewa Hindu berbaring di dalam masjid yang dibangun setelah sebuah kuil dihancurkan oleh penguasa Muslim untuk membuktikan supremasi,” kata Ranjana Agnihotri, seorang pengacara yang muncul atas nama kelompok Hindu mempertanyakan legitimasi masjid Shahi Eidgah di Mathura.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Dijadwalkan Isi Tausiyah di Masjid Nurul Iman Surabaya
Para pemimpin kelompok politik muslim mengatakan mereka akan berjuang secara hukum melawan kelompok-kelompok Hindu yang mengganggu kesucian masjid dan makam.
“Kami (Muslim) tidak akan membiarkan orang Hindu menghina agama kami dan masjid kami,” kata Asaduddin Owaisi, seorang anggota parlemen federal dan pemimpin partai politik Islam regional.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan PJ Wali Kota Palembang Ahmad Najib Divonis 4 Tahun
-
Mobil Diparkir di Samping Masjid Agung Pagar Alam, Mantan Kadinkes Lahat Jadi Korban Bandit Pecah Kaca
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bantah Terima Fee Masjid Sriwijaya: Demi Allah Tidak Ada Satu Sen Saya Terima Uang
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum