Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kepada para pelanggan bahwa masker tetap wajib digunakan salaam berada perjalanan kerta api dari stasiun.
Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dalam transportasi publik. Ketentuan tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kerta api. KAI mengalir memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan keratin api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau yang masker medis dan juga harus menggantinya secara berkala setiap 4 jam dan membuang sampah masker di tempat yang disediakan Masker hanya bisa dilepas jika makan atau minum.
Jika pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas di lapangan segera menegur yang bersangkutan. KAI konsisten menyatakan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalayan kerta api yang Selamat, nyaman, dan sehat.
Demikian penjelasan lengkap mengenai syarat naik kereta api terbaru yang perlu Anda ketahui.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Deretan Pelonggaran Prokes Terbaru: Lepas Masker, Tak Perlu Antigen atau PCR
-
Aturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri, Tak Perlu Tes PCR Lagi!
-
Aturan Bebas Tes Covid-19 Terbaru, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Antigen dan PCR!
-
Satgas Covid-19: PPLN Kini Tak Wajib Tes PCR Masuk Indonesia
-
Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Greenland Punya Tambang Melimpah, Trump Ngotot Mau Caplok Usai Serang Venezuela
-
Istana Prihatin Atas Teror Terhadap Influencer, Minta Polisi Lakukan Investigasi
-
Percepat Pemulihan Sumatra, Prabowo Bentuk Satgas Khusus Dipimpin Tito Karnavian
-
Begini Respons Cak Imin Soal Kelakar Prabowo 'PKB Harus Diawasi'
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari