Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kepada para pelanggan bahwa masker tetap wajib digunakan salaam berada perjalanan kerta api dari stasiun.
Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dalam transportasi publik. Ketentuan tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kerta api. KAI mengalir memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan keratin api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau yang masker medis dan juga harus menggantinya secara berkala setiap 4 jam dan membuang sampah masker di tempat yang disediakan Masker hanya bisa dilepas jika makan atau minum.
Jika pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas di lapangan segera menegur yang bersangkutan. KAI konsisten menyatakan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalayan kerta api yang Selamat, nyaman, dan sehat.
Demikian penjelasan lengkap mengenai syarat naik kereta api terbaru yang perlu Anda ketahui.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Deretan Pelonggaran Prokes Terbaru: Lepas Masker, Tak Perlu Antigen atau PCR
-
Aturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri, Tak Perlu Tes PCR Lagi!
-
Aturan Bebas Tes Covid-19 Terbaru, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Antigen dan PCR!
-
Satgas Covid-19: PPLN Kini Tak Wajib Tes PCR Masuk Indonesia
-
Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli