Suara.com - Secara resmi pelonggaran protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID - 19, telah diumumkan oleh Juru Bicara Satgas COVID - 19, Wiku Adisasmito. Dengan begitu, Indonesia telah resmi memasuki masa transisi dari pandemi menjadi endemi virus corona.
Menurut Wiku Adisasmito bahwa Indonesia sudah menuju transisi pandemi ke endemi. Seperti diketahui, pandemi sebenarnya masih belum selesai secara global. Dan yang bisa menentukan berakhirnya pandemi adalah WHO.
Melansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, seiring telah diumumkannya bahwa Indonesia telah resmi memasuki masa transisi dari pandemi menjadi endemi, ada beberapa pelonggaran protokol kesehatan COVID - 19. Adapun pelonggaran tersebut diantaranya:
1. Boleh Lepas Masker
Keterangan mengenai pelonggaran pengunaan masker ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui keterangan persnya. Pelonggaran penggunaan masker ini mulai berlaku pada Rabu (18/5/2022) lalu.
Akan tetapi, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lansia, memiliki penyakit bawaan atau komorbid dan gejala COVID - 19, serta masyrakat yang akan berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Jadi masyarakat yang boleh lepas masker adalah masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.
2. Pelaku perjalanan tidak perlu tes PCR dan Antigen
Bagi pelaku perjalanan yang tidak perlu melakukan tes PCR dan antigen adalah, bagi mereka yang sudah menerima dua dosis vaksin COVID - 19 atau vaksin booster. Kebijakan ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ataupun Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Baca Juga: IDI Setuju Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker
Maka dari itu, para pelaku perjalanan yang ingin bepergian di dalam negeri ataupun luar negeri harus sudah melakukan vaksinasi COVID - 19 atau melakukan vaksinasi lanjutan yakni booster. Karena ini menjadi salah satu syarat terbaru bagi pelaku perjalanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya. “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah dapat dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen,” katanya.
Demikianlah ulasan mengenai pelonggaran protokol kesehatan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Serta informasi mengenai masuknya Indonesia ke dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemi virus corona.
Kontributor : Agung Kurniawan
Tag
Berita Terkait
-
Sholat di Masjid Raya Hasyim Asy'ari Diimbau Jangan Lepas Masker
-
Bupati Karanganyar 'Tantang' Presiden Jokowi Soal Kebijakan Boleh Lepas Masker
-
Semakin Banyak Pelonggaran, Epidemiolog UGM Ingatkan Soal Potensi Mutasi Virus Covid-19
-
Selain Indonesia, Ini 5 Negara yang Perbolehkan Warganya Lepas Masker
-
Wisatawan Kota Tua Jakarta Tak Dilarang Lepas Masker, Tapi Diimbau Jaga Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat