Suara.com - Bagi Anda yang sering melancong ke luar negeri, ada aturan baru yang harus anda ikuti jika melakukan perjalanan lewat udara.
Mulai Rabu (18/5/2022) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak perlu lagi melakukan tes PCR ataupun Antigen untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Syarat utama yang harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan luar negeri yaitu telah mendapat suntik vaksin Covid-19 secara lengkap, termasuk booster dan dosis ketiga,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (17/5).
Surat edaran mengenai aturan baru tersebut telah disahkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Petugas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Meski tidak perlu melakukan tes PCR ataupun antigen, PPLN tetap wajib melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk memeriksa suhu tubuh.
PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius wajib menjalani pemeriksaan ulang PCR. Adapun biaya pemeriksaan tersebut ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.
Bagi PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:
- PPLN telah mendapat suntik vaksin Covid-19 secara lengkap, termasuk booster dan dosis ketiga.
- PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
- PPLN yang berusia 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua/pengasuh/pendamping perjalannya.
- Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang meyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
Satgas Covid-19 berharap kelonggran kebijakan ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih," harap Wiku.
Baca Juga: Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022), menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan