Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuka program S2 dalam negeri Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness yang bisa diikuti oleh umum dan pegawai negeri sipil (PNS).
Dikutip dari unggahan resminya, Sabtu (21/5/2022), program ini diselenggarakan sebagai bagian kerja sama Kominfo dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada (UGM).
Ada pun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta.
Persyaratan untuk umum meliputi masa kerja minimal 2 tahun; belum memiliki gelar S2 atau tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain. Lebih lanjut, persyaratan lainnya mengikuti persyaratan yang ada di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM.
Selanjutnya, pendaftar beasiswa hanya diperbolehkan mendaftar untuk kelas reguler; membuat outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman yang berisi judul, tujuan dan manfaat sesuai dengan program Transformasi Digitalisasi Nasional).
Persyaratan khusus untuk umum adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 33 tahun pada saat mendaftarkan diri.
Lebih lanjut, memiliki latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi serta pelaku start up lokal yang memiliki keterkaitan dalam upaya percepatan transformasi digital dengan masa kerja minimal 2 tahun.
Selanjutnya, mendapatkan izin dari pimpinan berwenang untuk menjalani pendidikan; menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang kredibel.
Lalu, memiliki IPK minimal 2,90 atau setara saat jenjang S1; dan persyaratan lainnya mengikuti persyaratan perguruan yang dipilih.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Menyiapkan Rp10 Miliar Anggaran Beasiswa untuk Mahasiswa
Dokumen persyaratan umum meliputi ijazah dan transkrip nilai S1; daftar riwayat hidup; surat keterangan kerja; surat rekomendasi dari pimpinan atau tokoh yang memiliki kredibilitas di bidang terkait; pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan berwenang; dokumen lain yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih; dan surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.
Sementara untuk pelamar yang berstatus PNS, berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus dikumpulkan.
Syarat khusus adalah PNS pada instansi pemerintah pusat dan daerah, TNI/POLRI berstatus aktif dengan masa kerja minimal 2 tahun; berusia maksimal 37 tahun saat mendaftarkan diri. Sementara bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) berusia maksimal 42 tahun.
Lalu, mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimal pimpinan instansi setingkat eselon II) di instansi yang bersangkutan; persyaratan IPK standar pada latar belakang pendidikan S1 atau setara dengan 2,90.
Beasiswa ini tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan; tugas dan fungsinya terkait dengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dan instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Ada pula dokumen persyaratan bagi PNS yaitu SK CPNS; SK PNS; SK terbaru; ijazah dan transkrip nilai S1; surat Izin atau rekomendasi dari pimpinan untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan dengan status Tugas Belajar.
Berita Terkait
-
Pemkab Sidoarjo Menyiapkan Rp10 Miliar Anggaran Beasiswa untuk Mahasiswa
-
Ada Beasiswa Pascasarjana di Kampus Singapura untuk Mahasiswa Indonesia, Begini Cara Mendapatkannya!
-
Desmonda Cathabel, Orang Indonesia Pertama di Teater Musikal West End
-
Presidensi G20 Indonesia Usul Pengukuran Literasi Digital dalam DEWG 2022
-
Workshop Literasi yang Diinisiasi Suara.com di Bandung Bekali Publik Hadapi Tantangan Era Digital
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui