Suara.com - Hari pertama pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman, Jakarta, warga yang mendatangi kawasan tersebut diwajibkan melakukan pemindaian QR Code PeduliLindungi.
Dikutip dari Antara, petugas Dinas Perhubungan DKI berjaga di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/5/2022), mengarahkan setiap warga yang hendak memasuki kawasan tersebut untuk terlebih dahulu memindai kode batang (barkode) QR.
Di Bundaran HI ditempatkan tanda pemindai kode QR di antaranya di Jalan Imam Bonjol, Jalan Kebon Kacang Raya dari arah Mal Grand Indonesia, depan Hotel Kempinski dan di sekitar Halte TransJakarta Tosari.
Sejumlah pemindai kode QR PeduliLindungi juga ditempatkan di beberapa titik jalan yang menghubungkan Jalan Sudirman di antaranya di Dukuh Bawah, Jalan Teluk Betung dan di sejumlah halte dan stasiun MRT Jakarta.
Namun tidak semua warga memindai kode QR di kawasan itu karena warga masih bisa masuk tanpa memindai yang biasanya melewati trotoar dan langsung menuju Bundaran HI.
Sementara itu, petugas gabungan berkali-kali mengingatkan warga untuk tidak berkumpul dan terus berjalan di kawasan Bundaran HI.
Tujuannya, agar tidak terjadi penumpukan warga di Bundaran HI.
Meski pemerintah melonggarkan aturan penggunaan masker, namun sejumlah warga masih tetap menggunakan masker karena padatnya orang dan untuk menghindari potensi penularan penyakit.
Pasang QR Code PeduliLindungi
Baca Juga: CFD, Jalan Tomang Raya Bakal Ditutup Besok, Pengguna Jalan Diimbau Lewat Jalur Alternatif
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada sekitar 54 pemasangan QR Code PeduliLindungi di lokasi HBKB.
"Nanti akan disiapkan tidak kurang dari 54 titik untuk PeduliLindungi tersebar di beberapa pintu-pintu masuk," kata Riza Patria di Balai Kota, Sabtu (21/5).
Riza berujar QR Code PeduliLindungi diletakkan di pintu-pintu masuk, tak terkecuali di fasilitas transportasi publik.
"Ada di beberapa titik termasuk di tempat-tempat transportasi untuk memudahkan semuanya," kata dia.
Pemerintah DKI menggelar lagi HBKB setelah ditiadakan sejak Maret 2020 atau sejak pandemi Covid-19. (Antara)
Berita Terkait
-
CFD, Jalan Tomang Raya Bakal Ditutup Besok, Pengguna Jalan Diimbau Lewat Jalur Alternatif
-
CFD Kota Surabaya Kembali Dibuka Setelah Ramadhan Ini di Jalan Darmo Minggu Lusa
-
Pemprov DKI Jakarta Adakan Car Free Day pada Minggu, Ini Daftar Lokasi Penerapannya
-
Car Free Day Jakarta Berlaku 22 Mei 2022, Catat Aturannya
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!
-
Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan
-
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara