Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana mengklaim telah menghentikan 1.070 perkara dengan pendekatan restoratif justice. Angka tersebut terhitung sejak tahun 2020 hingga Mei 2022.
Fadil mengatakan, penghentian kasus dengan pendekatan restoratif justice merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, banyak tindak pidana yang sifatnya ringan, dihentikan dan tidak dilanjutkan penuntutannya.
“Sampai dengan awal Mei 2022, Kejaksaan telah menghentikan sedikitnya 1.070 perkara, dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif," kata Fadil dalam keterangannya, Minggu (22/5/2022).
Menurut Fadil, dalam menggunakan pendekatan restoratif justice ada tiga poin penting yang mesti diperhatikan. Pertama, keadilan restoratif mesti memperkuat kohesi sosial antar anggota masyarakat. Kedua, memotivasi kejaksaan untuk terlibat dalam tujuan keadilan, yaitu pemulihan, bagi mereka yang membutuhkannya. Ketiga, penerapan proses keadilan restoratif akan mendorong pelaku untuk merenungkan prilaku yang salah dan kerugian yang ditimbulkannya termasuk bagaimana ia harus merehabilitir dirinya.
"Harapannya adalah penerapan keadilan restoratif dapat membantu pemerintah mengurangi residivisme, melestarikan nilai-nilai keadilan lokal dan mendorong rekonsiliasi antara korban, dan pelaku di masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Fadil mengungkapkan bahwa sejak 2020 Kejaksaan Agung RI telah mendapat desakan dari masyarakat untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap tindak pidana yang tidak perlu untuk dituntut dan sifatnya ringan.
“Tidak hanya karena biaya penuntutan perkara yang mahal, tetapi masyarakat juga menuntut agar Jaksa lebih fokus kepada pemulihan korban daripada menghukum berat pelaku yang seringkali juga hidup dalam kemiskinan. Untuk mengakomodir tuntutan tersebut, Kejaksaan menggunakan kewenangan diskresinya untuk mengesampingkan perkara yang tidak perlu dituntut selama hak korban dipenuhi oleh pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kejagung Tidak Buat Aturan Khusus Penggunaan Atribut Keagamaan Tertentu bagi Terdakwa
-
Kronologi Penangkapan Analis Muda Kemendag Tahan Banurea, Tersangka Korupsi Impor Besi Baja
-
Desak Kejagung Tangkap Dalang Mafia Minyak Goreng, Massa Pendemo Sebut Nama Menko Airlangga
-
Tetapkan Lin Che Wei Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi CPO
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?