Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf berharap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi solusi hukum atas isu kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Indonesia.
Bukhori mengatakan RKUHP akan mengisi kekosongan hukum yang tidak diakomodir dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Inisiatif ini perlu segera dilakukan mengingat dalam RUU KUHP sudah memuat aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT. Sikap tegas pemerintah yang diwakili oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai RKUHP merupakan sinyal positif bagi parlemen agar pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RKUHP yang sempat tertunda sehingga menjadi hukum positif yang berlaku,” kata Bukhori, Senin (23/5/2022).
Dia mendorong pemerintah dan DPR segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual yang PKS usulkan sejak tahun 2019 dan telah masuk dalam daftar program legislasi nasional.
“Namun demikian, opsi yang paling mungkin agar kekosongan hukum soal LGBT dapat segera terisi adalah dengan mengesahkan RUU KUHP,” katanya.
PKS meminta promosi terhadap kelompok LGBT dihentikan. Mereka merujuk pengibaran bendera pelangi yang menjadi simbol kelompok LGBT di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta.
"Mereka harus berhenti mempromosikan LGBT dan menunjukan itikad baik untuk menghormati nilai dan norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia,” katanya.
Pengibaran bendera pelangi dilakukan Kedubes Inggris tepat di hari Anti-Homofobia dunia.
Kedubes Inggris mengibarkan bendera pelangi untuk merayakan IDAHO BIT (Hari Internasional Melawan Homophobia, Biphobia, dan Transfobia) pada Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Anggota PKS Protes Pengibaran Bendera Simbol LGBT di Kedubes Inggris
Kedubes Inggris menyatakan bahwa mereka mengkampanyekan penghapusan diskriminasi berbasis orientasi seksual dan gender kepada dunia internasional, tak terkecuali Indonesia.
Berita Terkait
-
FIFA Cuek Bebek Soal Pride Match, Iran dan Mesir Bakal Boikot Piala Dunia 2026?
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Heboh Elon Musk Ancam Boikot, Giliran Komdigi Ikut Awasi Film LGBT Netflix
-
Raih Penghargaan di MTV VMAs, Ariana Grande: Terima Kasih Kaum Gay
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo