Suara.com - Pada tahun 2023 nanti pemerintah berencana menetapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga. Anda pasti penasaran, nantinya bagaimana cara kerja NIK jadi NPWP? Berikut penjelasannya.
Kebijakan baru ini sudah dibicarakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Kerjasama ini memungkinkan NIK digunakan juga sebagai NPWP mulai tahun 2023. Simak cara kerja NIK jadi NPWP berikut ini.
Dikutip dari klikpajak.id, Integrasi NIK NPWP ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menjadi Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang kini sudah dalam pembahasan di tingkat pengesahan pada sidang paripurna pemerintah dan DPR.
Cara Kerja NIK Jadi NPWP
Sekalipun nantinya NIK menjadi NPWP namun jelas bahwa tidak semua NIK akan otomatis menjadi NPWP yang otomatis kena pajak. Penggabungan fungsi NIK sebagai NPWP bukan berarti KTP berNPWP itu otomatis kena pajak karena pajak akan dikenakan kepada wajib pajak yang memang penghasilannya dikenakan pajak.
Penghasilan yang kena pajak pun diatur ke dalam UUD Pajak Penghasilan di mana penghasilan yang kena pajak adalah penghasilan yang sudah dikurangi dengan jumlah PTKP sesuai status wajib pajak. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, pajak Penghasilan (PPh) juga hanya akan dikenakan pada wajib pajak dengan peredaran bruto di atas Rp500.000.000 per tahun untuk pengusaha yang bayar PPh Final 0,5%.
Berikut aturan NPWP wajib pajak yang penghasilannya pasti kena pajak yang diatur oleh undang-undang:- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun kena tarif pajak 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun kena tarif pajak 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta per tahun kena tarif pajak 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar per tahun kena tarif pajak30 persen.
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun kena tarif pajak 35 persen.
Cara kerja NIK jadi NPWP nantinya dilakukan dengan:
- Masyarakat yang sudah memenuhi kriterai wajib pajak melapor ke Direktorat Jenderal Pajak untuk aktivasi NIK
- DJP akan mengaktivasi NIK secara mandiri jika sudah mengantongi informasi hasil kerja para wajib pajak
- DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomor NIK miliknya sudah aktif sebagai NPWP.
- Kalau sudah aktif, wajib pajak dapat melakukan kewajibannya untuk membayar pajak menggunakan nomor NIK.
Baca Juga: Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?
Kebijakan NIK menjadi NPWP merupakan langkah strategis untuk melakukan pengawasan pembayaran pajak pada setiap wajib pajak. Integrasi nomor NIK menjadi NPWP juga memudahkan warga agar tidak perlu membuat kartu NPWP.
Demikian informasi perkembangan kebijakan terbaru terkait dengan cara kerja NIK jadi NPWP. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini