Suara.com - Publik belakangan ini digegerkan dengan video viral yang memperlihatkan sopir Mitsubishi Pajero Sport yang terlibat cekcok dengan pengemudi Toyota Yaris.
Dalam video, pengemudi Pajero diduga menampar pengemudi Toyota Yaris di Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat. Dalam video itu yang viral itu, sopir Pajero dengan kasar menarik kerah baju hingga menampar sopir Yaris.
Tak hanya menarik kerah, sopir Pajero yang mengenakan kacamata hitam itu juga berteriak-teriak.
“Arogan nih, mobil Pajero nih, ugal-ugalan terus dia berantem,” ujar seorang perempuan yang merekam dikutip Suara.com, Senin (23/5/2022).
Lalu bagaimana sebenarnya sanksi bagi pengendara yang ugal-ugalan dan main hakim sendiri di jalan? Hal ini ternyata diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut penjelasannya.
- Pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan ugal-ugalan, membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UU No 22 tahun 2009. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Pengendara yang balapan di jalan dapat dikenakan pasal 297, UU No 22 tahun 2009, ancaman sanksinya pidana kurungan psling lsma 1 (satu) tahunatau denda paling banyak Rp 3000.000 (tiga juta rupiah).
- Pengendara yang mengendarai secara zigzag dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 3 ) UU No 22 tahun 2009, ancaman sanksinya pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pengendara kendara bermotor wajib mampu mengendalikan emosi dan mengendalikan diri di jalanan. Jika tidak, maka konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum. Apabila terjadi penganiayaan, pelaku dapat dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Adapun pengrusakan barang dapat dikenai pasal 170 KUHP, serta pasal 310 KUHP untuk perbuatan yang tidak menyenangkan.
Berikut penjelasan Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga: Polisi Usut Pengemudi Pajero yang Viral Ugal-ugalan hingga Lakukan Aksi Kekerasan di Pintu Tol
Berikut Penjelasan 352 KUHP:
"Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500."
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Akhirnya Terungkap, Pengemudi Pajero yang Ugal-ugalan di Tol Ternyata Pakai Mobil Perusahaan
-
Polisi Usut Pengemudi Pajero yang Viral Ugal-ugalan hingga Lakukan Aksi Kekerasan di Pintu Tol
-
Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda
-
Viral Ugal-ugalan hingga Toyor Pengemudi Yaris di Tol, Sopir Pajero Arogan Resmi Dilaporkan Korban ke Polda Metro
-
Ugal-ugalan hingga Tampar Orang, Pengemudi Pajero yang Arogan di Tol Ternyata Pakai Mobil Perusahaan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB