Suara.com - Publik belakangan ini digegerkan dengan video viral yang memperlihatkan sopir Mitsubishi Pajero Sport yang terlibat cekcok dengan pengemudi Toyota Yaris.
Dalam video, pengemudi Pajero diduga menampar pengemudi Toyota Yaris di Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat. Dalam video itu yang viral itu, sopir Pajero dengan kasar menarik kerah baju hingga menampar sopir Yaris.
Tak hanya menarik kerah, sopir Pajero yang mengenakan kacamata hitam itu juga berteriak-teriak.
“Arogan nih, mobil Pajero nih, ugal-ugalan terus dia berantem,” ujar seorang perempuan yang merekam dikutip Suara.com, Senin (23/5/2022).
Lalu bagaimana sebenarnya sanksi bagi pengendara yang ugal-ugalan dan main hakim sendiri di jalan? Hal ini ternyata diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut penjelasannya.
- Pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan ugal-ugalan, membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UU No 22 tahun 2009. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Pengendara yang balapan di jalan dapat dikenakan pasal 297, UU No 22 tahun 2009, ancaman sanksinya pidana kurungan psling lsma 1 (satu) tahunatau denda paling banyak Rp 3000.000 (tiga juta rupiah).
- Pengendara yang mengendarai secara zigzag dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 3 ) UU No 22 tahun 2009, ancaman sanksinya pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pengendara kendara bermotor wajib mampu mengendalikan emosi dan mengendalikan diri di jalanan. Jika tidak, maka konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum. Apabila terjadi penganiayaan, pelaku dapat dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Adapun pengrusakan barang dapat dikenai pasal 170 KUHP, serta pasal 310 KUHP untuk perbuatan yang tidak menyenangkan.
Berikut penjelasan Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga: Polisi Usut Pengemudi Pajero yang Viral Ugal-ugalan hingga Lakukan Aksi Kekerasan di Pintu Tol
Berikut Penjelasan 352 KUHP:
"Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500."
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Akhirnya Terungkap, Pengemudi Pajero yang Ugal-ugalan di Tol Ternyata Pakai Mobil Perusahaan
-
Polisi Usut Pengemudi Pajero yang Viral Ugal-ugalan hingga Lakukan Aksi Kekerasan di Pintu Tol
-
Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda
-
Viral Ugal-ugalan hingga Toyor Pengemudi Yaris di Tol, Sopir Pajero Arogan Resmi Dilaporkan Korban ke Polda Metro
-
Ugal-ugalan hingga Tampar Orang, Pengemudi Pajero yang Arogan di Tol Ternyata Pakai Mobil Perusahaan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!