Suara.com - Baru-baru ini beberapa artis memutuskan untuk masuk ke agama Islam atau mualaf. Tahukah kalian bahwa pindah agama seperti menjadi mualaf juga perlu mengurus administratif, KTP? Lalu bagaimana cara mengurus KTP mualaf?
Setiap orang berhak untuk memilih dan memeluk agama menurut kepercayaan dan keyakinannya masing-masing, seperti memutuskan sebagai mualaf. Ketika akan berpindah agama, seseorang tidak hanya mengikuti syarat yang ditetapkan dalam agama, namun juga diharuskan memperhatikan prosedur mengurus dokumen negara, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Maka dari itu cara mengurus KTP mualaf perlu disimak.
Ketika sudah sah menjadi mualaf, seseorang perlu untuk mengubah dokumen administratif negara baik Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor untuk dapat diakui secara hukum. Prosedur perubahan agama dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat dengan membawa dokumen sebagai persyaratan.
Berikut ini cara mengurus KTP mualaf beserta berkas yang harus dipersiapkan. Simak ulasannya baik-baik.
1. Berkas Persyaratan Mengurus KTP untuk Mualaf
Sebelum mengurus berkas ke Dukcapil wilayah setempat, adapun beberapa berkas sebagai persyaratan yang dapat terlebih dahulu dipersiapkan.
- Surat Pengantar dari Kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sertifikat Mualaf dari KUA
- Mengisi formulir perubahan biodata dan formulir permohonan KTP/KK
- Membawa pas foto berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Materai 10.000
2. Menuju Dukcapil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berperan dalam pencatatan proses administrasi masyarakat. Kunjungi kantor Dukcapil terdekat dengan membawa berkas yang telah dipersiapkan.
3. Pengecekan Dokumen
Petugas Dukcapil akan melakukan proses pengecekan dokumen sebagai persyaratan untuk mengurus KTP mualaf. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan kamu diharuskan untuk mengikuti beberapa langkah sesuai arahan petugas dengan baik.
4. Pengambilan Resi e-KTP
Setelah proses pengecekan dokumen dan mengisi formulir sesuai arahan petugas, pemohon akan mendapatkan resi untuk pengambilan e-KTP yang baru. Resi e-KTP akan tertera beberapa informasi seperti dimana pemohon dapat mengambil e-KTP dan tanggal pengambilannya.
5. Pengambilan e-KTP
Pemohon diharuskan mengambil e-KTP sesuai dengan jadwal pengambilan yang sudah ditentukan. Proses e-KTP baru juga memiliki waktu yang tidak tentu. Oleh karena itu, pemohon diharapkan untuk sabar menunggu proses e-KTP tersebut.
Namun kekinian, beberapa Dukcapil juga telah menyediakan fasilitas e-KTP yang sudah jadi dapat dikirim melalui jasa ekspedisi. Sehingga pemohon tidak perlu ke kantor Dukcapil lagi untuk ambil e-KTP.
Berita Terkait
-
Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan
-
Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf
-
Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?
-
Cara mengurus KTP Hilang: Syarat, Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan
-
Cara Mengurus KTP Hilang Lengkap dengan Biayanya
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal