Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK. Bagaimana aturan baru KTP?
Aturan baru KTP ini telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto. Berikut ini aturan baru KTP yang dapat kamu ketahui.
Pasal 4 Ayat (2): Nama Tidak Multitafsir, Paling Sedikit 60 Huruf dan 2 Kata
Melalui aturan ini, pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diharuskan:
- Nama memiliki paling sedikit dua kata
- Nama tidak boleh disingkat
- Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir
- Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.
Pasal 5: Sesuai Kaidah Bahasa Indonesia, Aturan Nama Marga dan Gelar Pendidikan
- Nama harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Sementara itu nama marga, famili atau dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.
- Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang untuk disingkat (kecuali tidak diartikan lain), menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Persyaratan perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
Dalam Pasal 4 ayat (4) berbunyi: Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Kependudukan yang dimaksud meliputi:
- Biodata penduduk
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Identitas Anak
- Surat Keterangan Kependudukan
- Akta Pencatatan Sipil
- e-KTP
Sementara itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Baca Juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf
Demikian informasi terkait aturan baru KTP yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April 2022 yang lalu.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf
-
Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?
-
NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Kapan? Simak Informasi Lengkap Berikut Ini!
-
NIK Jadi NPWP, Ini Manfaatnya untuk Pajak
-
Aturan Baru Dinas Kependudukan: Nama Muhammad Tidak Boleh Disingkat Muh
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
7 Fakta Nyesek Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Pengakuan Getir Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Menembus Awan Tanpa Jejak: Ambisi Singapore Airlines Menata Langit Biru Masa Depan
-
Kewenangan Daerah Terbentur UU Sektoral, Gubernur Papua Selatan Minta Otsus Direvisi
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
-
Mabes TNI Akui Sudah Temui Pedagang Es Sudrajat, Harap Polemik Tak Berlanjut
-
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
-
Harga Kelapa Dunia Melemah, ICC Sebut Dipengaruhi Faktor Ekonomi dan Geopolitik
-
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sangat Lebat Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an