Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa memastikan bahwa rapat dengar pendapat atau rapat kerja bersama dengan pemerintah serta penyelenggaraan Pemilu untuk membahas lebih lanjut perihal Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Senin (30/5/2022) pekan depan.
"Untuk Pemilu, sesuai dengan rapat internal, kami agendakan tanggal 30 Mei yang akan datang," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Rapat tersebut akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama antara Komisi II, pemerintah dan penyelenggara Pemilu di rapat konsinyering. Adapun kesepakatan yang dibuat dalam konsinyering meliputi anggaran hingga durasi masa kampanye dan lain-lain.
"Karena kami ingin PKPU dan anggaran ini bisa selesai di bulan Mei," ujar Saan.
"Simulasi ini kan nanti kita tanya pas rapat. Rapat hasil dari KPU simulasinya seperti apa, kalau kampanye 75 hari KPU mensimulasikannya seperti apa, apakah KPU secara teknis memungkinkan dengan kampanye 75 hari," tuturnya.
Sebelumnya, anggaran Pemilu 2024 disepakati sebesar Rp76.656.312.294.000 atau Rp76,656 triliun. Namun kesepakatan itu belum bersifat mengikat lantaran tingkat kesepakatan antara DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu itu baru diputuskan dalam rapat konsiyering.
Nantinya DPR melalui Komisi II akan menindaklanjutinya dalam pengambilan keputusan baik di rapat kerja atau rapat dengar pendapat.
"Konsinyering tidak mengikat itu kanalisasi kebuntuan selama ini. Nanti mengikatnya sesuai Tatib, di RDP," ujar Anggota Komisi II Rifqinizami kepada wartawan, Senin (15/5/2022).
Adapun anggaran itu akan dialokasikan dalam tiga tahapan selama tiga tahun. Mulai dari tahun 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000, tahun 2023 sebesar Rp23.857.317.226.000 dan tahun 2024 sebesar Rp44.737.909.334.000
"Akan dialokasikan mulai dari APBN tahun 2022, 2023, dan 2024," ujar Rifqinizami.
Sepakat Singkat Durasi Kampanye
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan kesepakatan mempersingkat durasi masa kampanye menjadi 75 hari itu atas dasar pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran.
"Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," kata Junimart kepada wartawan, Senin (15/5/2022).
Sementara itu, RIfqinizami mengatakan usulan mempersingkat durasi kampanye dari sebelumnya itu merupakan permintaan dari seluruh fraksi di Komisi II.
"Soal durasi masa kampanye, usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari," ujar Rifqinizami.
Berita Terkait
-
Tugas Baru Luhut Urus Minyak Goreng Tuai Kritik: Jabatan Sudah Banyak hingga Berpotensi Conflict of Interest
-
NasDem Belum Tentukan Arah Koalisi Pilpres 2024, Surya Paloh: Kami Mencari Yang Terbaik
-
Spanduk Ridwan Kamil For Presiden 2024 Bertebaran di Cimahi, Pengamat: Belum Ada Parpol yang Mau Dorong
-
Bola Liar Kedatangan Ganjar Pranowo Bersama Jokowi di Rakernas Projo, Pengamat Sebut Kekuasaan Megawati Direduksi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar