Suara.com - Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat menyampaikan duplik atas replik Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (24/5/2022) hari ini. Dalam kesempatan itu, melalui penasihat hukumnya, ia membantah adanya niat dan motif untuk membunuh korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Lettu Chk Feri Arsandi selaku penasihat hukum menyampaikan, dalam perkara ini terungkap fakta bawa Kolonel Priyanto sama sekali tidak mempunyai niat dan motif untuk menghilangkan nyawa Handi dan Salsa. Sebab, antara Priyanto dengan Handi dan Salsa tidak saling mengenal sebelum insiden terjadi.
"Bahwa terdakwa dan korban saudara Handi Saputra dan Salsabila tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu," kata Feri di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.
Selain itu, tidak ada suatu masalah yang memunculkan niat Priyanto untuk membunuh kedua korban. Sebab, penasihat hukum mengklaim kematian Handi dan Salsa murni karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Nagreg.
"Bahwa antara terdakwa dengan korban Handi membonceng Salsabila tidak pernah ada suatu permasalahan yang meninbulkan niat bagi terdakwa," katanya.
Dalam dupliknya, Feri mengklaim bahwa perkara ini murni karena kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu (8/12/2021). Atas hal itu, penasihat hukum Priyanto menilai bahwa dalil Oditur Militer untuk membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP tidak ada.
"Dalil-dalil yang digunakan Oditur Militer hanya menunjukan adanya perencanaan terdakwa untuk membuang jenazah Handi Saputra dan Salsabila," ucap Feri.
Feri melanjutkan, dalam persidangan juga tidak pernah dibuktikan adanya perencanaan yang dilakukan Priyanto untuk membunuh Handi dan Salsa. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan sebagai respons atas tuntutan penjara seumur hidup oleh Oditur Militer.
"Bahwa terdakwa dan para korban tidak memiliki hubungan apa-apa dan tidak pernah dibuktikan dalam perisdangan adanya niat perencanaan untuk menbunuh para korban. Karena meninggalnya korban akibat kecelakaan lalin yang terjadi di Jalan Nagreg, tepatnya di depan SPBU, Nagreg, Jawa Barat," ia menjelaskan.
Tuntutan Seumur Hidup
Sepekan sebelumnya, tepatnya pada Selasa(17/5/2022), saat sidang dengan agenda replik, Oditur Militer Tinggi II Jakarta tetap pada tuntutan penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, kesimpulan tim kuasa hukum Priyanto dalam pledoinya pekan lalu keliru. Sebab, Oditur Militer dalam menyusun dakwaan dan tuntutan tetap merujuk pada fakta persidangan yang ada.
"Kami pastikan bahwa kesimpulan tim ph tersebut adalah keliru," kata Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta juga menilai, pledoi yang disusun penasihat hukum Priyanto disusun secara kurang hati-hati. Sebab, terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.
Wirdel Boy juga merinci ketidak konsistenan pledoi yang disusun penasihat hukum Kolonel Priyanto tersebut. Pertama, penasihat hukum menyatakan jika Priyanto menyangkal keterangan saksi empat sampai 12 yang menerangkan bahwa korban Handi Saputra masih hidup di tempat kejadian perkara (TKP).
Berita Terkait
-
Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Korban Tabrak Lari Bakal Tanggapi Replik Oditur Militer Besok
-
Pekan Depan Kolonel Priyanto Sampaikan Dupik Atas Replik Oditur Militer di Sidang Pembunuhan Dua Sejoli
-
Kolonel Priyanto Bawa Riwayat Penugasan Saat Pledoi, Ini Kata Oditur Militer Usai Sidang
-
Oditur Militer Tinggi II Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Tetap Dituntut Seumur Hidup
-
Oditur Militer Sebut Jiwa Sapta Marga Belum Tertanam di Jiwa Kolonel Priyanto
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah