Suara.com - Salah satu poin dari Pasal 5 di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara.
Dalam pasal itu disebutkan, jika membolehkan warga negara menggunakan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dicantumkan di KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Potensi terjadinya diskriminasi diungkap Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah. Dia menyebut tidak semua warga negara di Indonesia memiliki gelar pendidikan, agama dan adat.
Lewat aturan tersebut dikhawatirkan memunculkan terjadinya pembagian kelas di kalangan masyarakat. Padahal, kata dia, tujuan Bangsa Indonesia memerdekakan diri untuk menghapuskan kelas-kelas yang dibuat oleh Kolonial Belanda.
"Kita kan merdeka agar tidak ada lagi kasta-kasta, kelas-kelas. Nah, ini-kan akhirnya memunculkan kasta-kasta dan kelas-kelas, pada akhirnya diskriminasi kembali lagi," ujar Trubus kepada Suara.com, Selasa (24/5/2022).
Aturan tersebut juga berpotensi membuat kegaduhan di masyarakat. Dia mencontohkan masyarakat Jawa banyak yang bangga dengan gelar bangsawan atau bagian dari keluarga kraton.
"Di Jawa itu ada gelar raden mas, nanti dikhawatirkan terjadi penjualan gelar. Padahal, orang berdarah biru sama saja dengan warga negara pada umumnya. Yang penting kan bermanfaat bagi negeri ini," ujarnya.
Di samping itu, dia juga mengatakan masih ada masyarakat yang masih marah, jika gelar haji tidak dicantumkan saat dilakukan pendataan.
"Kayak di kampus saya saja, ada orang yang marah gelar hajinya tidak ditulis, padahal untuk apa, kalau di kampus," ujarnya.
"Nah nanti cara-cara berpikir seperti itu akhirnya merajalela, dan ada kekhawatiran diskriminasi nantinya. Kasian mereka yang tidak punya gelar, baik dari pendidikan, adat atau agama," katanya.
Oleh karenanya, dia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membatalkan atau mencabut aturan ini, karena tidak ada kepentingannya.
"Untuk apa? Kita kan enggak boleh dikelas-kelaskan seperti itu. Jadi menurut saya itu Permendagri ini dicabut atau dibatalkan saja dulu," kata Trubus.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK.
Aturan baru KTP ini telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Di dalam Pasal 5 disebutkan penulisan nama sesuai dengan Kaidah Bahasa Indonesia, Aturan Nama Marga dan Gelar Pendidikan, beberapa poinnya yaitu:
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
-
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi