Suara.com - Ujian Mandiri atau Jalur Mandiri merupakan salah satu sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing perguruan tinggi. Ujian mandiri atau jalur mandiri ini, biasanya merupakan alternatif tes masuk terakhir pada sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Lantas masih adakah PTN yang tak ada uang pangkal untuk jalur mandiri saat pendaftarannya?
Seperti diketahui, ujian masuk atau tes masuk pada sebuah Perguruan Tinggi Negeri terbagi kedalam 3 jenis. Yang pertama adalah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTM), yang kedua Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN). Dan yang terakhir ujian mandiri atau jalur mandiri.
Dari ketiga jenis ujian masuk tersebut, pada jalur mandiri atau ujian mandiri memiliki perbedaan dengan SNMPTN dan UTBK SBMPTN. Bagi peserta yang lulus atau diterima melalui jalur mandiri atau ujian mandiri maka akan dikenakan uang pangkal.
Uang pangkal ini biasa juga disebut dengan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), yakni uang yang harus dibayarkan mahasiswa baru di awal masuk kuliah. Dan uang pangkal ini berbeda dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta nominal uang pangkal ini bisa dibilang cukup besar.
Ingin tahu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mana saja yang tidak menarik uang pangkal? Berikut ulasannya, yang dirangkum dari berbagai sumber. Adapun beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tidak menarik uang pangkal adalah sebagai berikut:
1. Universitas Islam Negeri (UIN)
Berdasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 151 Tahun 2019, dijelaskan bahwa perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.
Dengan begitu, Universitas Islam Negeri (UIN) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia ini tidak boleh atau dilarang memungut uang pagkal dan pungutan lain selain Uang Kuliah Tunggal (UKT).
2. Universitas Sriwijaya
Baca Juga: Jurusan Pilihanmu Berdaya Saing Tinggi? Simak 5 Alternatif Pilihan Ini!
Merupakan universitas yang membedakan biaya kuliahnya berdasarkan jalur masuk mahasiswa baru jalur reguler dan Jalur Saringan Masuk Bersama (USMB). Jalur reguler meliputi SNMPTN dan SBMPTN, sementara untuk USMB adalah pola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang diselenggarakan oleh Universitas Sriwijaya melalui ujian tulis.
Bagi peserta yang diterima melalui jalur reguler atau SNMPTN dan SBMPTN hanya diwajibkan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) saja, tidak diwajibkan untuk membayar uang kuliah tunggal. Sementara itu, bagi peserta yang diterima melalui jalur mandiri, juga diwajibkan untuk membayar UKT saja, tidak diharuskan membayar uang pangkal. Namun, khusus jurusan kedokteran diharuskan membayar uang pangkal atau dana BOP.
Program studi pendidikan dokter dikenakan biaya di luar UKT dengan membebankan uang pangkal (BOP) yang nominalnya mencapai Rp 200 juta, uang pangkal ini dibayarkan sekali pada saat masuk (registrasi). UKT prodi pendidikan dokter ini dibedakan antara preklinik sebesar Rp 30 juta / semester dan klinik sebesar Rp 45 juta.
3. Universitas Riau (UNRI)
Sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) UNRI mulai diberlakukan sejak tahun 2013. Sistem pembayaran UKT ini berlaku untuk semua jalur penerimaan mahasiswa mulai dari SNMPTN, SBMPTN, hingga mandiri. Adapun besarannya adalah menyesuaikan latar belakang ekonomi orang tua atau pihak yang membiayai.
Tidak seperti Universitas Negeri lainnya, UNRI tidak menarik Uang Kuliah Tunggal (UKT) saja, tanpa mengenakan uang pangkal atau sumbangan pengembangan institusi. Bagi peserta yang diterima melalui jalur mandiri ini, tidak boleh mengajukan penurunan UKT.
Berita Terkait
-
Jurusan Pilihanmu Berdaya Saing Tinggi? Simak 5 Alternatif Pilihan Ini!
-
Populer Lifestyle: Resep Kolak Biji Salak dan Tips Lolos UTBK
-
Incar PTN Favorit, Simak Dulu 4 Kunci Sukses Lulus UTBK Berikut Ini
-
Link Pengumuman SNMPTN 2022 dan Daftar Link Mirror, Hasil Akhir Diumumkan Hari Ini Jam 15.00 WIB!
-
Pengumuman SNMPTN 2022 Pukul 15.00 WIB, Berikut Linknya
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS
-
Polisi Klaim Tangkap Bjorka, Pakar Siber: Kayaknya Anak Punk Deh
-
HUT ke-80 TNI Mau Dievaluasi Imbas Renggut 2 Nyawa Prajurit, Bakal Ada Investigasi?
-
Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?
-
Jabatan Mentereng Halim Kalla: Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi
-
Eks Bendahara Amphuri Diperiksa KPK, Bantah Ikut Campur Soal Kuota Haji
-
Janji Pemerintah Bantu Renovasi Sebagian Ponpes Tua dan Rawan, Cak Imin: Tapi Anggaran Kita Terbatas
-
Kasus Erika Carlina Naik ke Penyidikan, DJ Panda Dipanggil Polisi Pekan Depan!
-
Mau Kucurkan Dana Triliunan ke Bank Jakarta, Menkeu Purbaya: Jangan Sampai Saya Kasih Duit Panik