Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (PT. DJM), Jhon Irfan Kenway. Jhon Irfan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU, pada Selasa (24/5/2022).
Jhon Irfan diketahui sudah terlebih dahulu berstatus tersangka. Penahanan terhadap John berdasarkan hasi penyidikan dengan memeriksa sebanyak 30 saksi.
"Menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. KPK sebelumnya telah mengumumkan tersangka JIK (John Irfan Kenway)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
Firli menjelaskan kontruski perkara hingga menjerat tersangka John. Berawal pada tahun 2015 tersangka John merupakan direktur PT. DJM dan pengendali PT. KCG bersama Lorenzo Pariani sebagai pegawai perusahaan pengadaan helikopter AW menemui Mohammad Syafei (MS) ketika itu asih menjabat selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.
"Dalam pertemuan tersebut kemudian membahas diantaranya akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW 101 VIP / VVIP TNI AU," ucap Firli.
Lebih lanjut, peran tersangka John merupakan salah satu agen AW diduga selanjutnya memberikan proposal harga pada MS dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai US$56, 4 juta.
"Dimana harga pembelian yang disepakati John dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai US$39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 Miliar)," kata Firli
Pada November 2015, kata Firli, panitia pengadaan helikopter AW 101 VIP / VVIP TNI AU mengundang tersangka John untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT DJM sebagai pemenang proyek.
"Hal ini tertunda karena adanya arahan pemerintah untuk menunda pengadaan ini karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung," ungkap Firli.
Baca Juga: KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jhon Irfan Bakal Ditahan?
Kemudian pengadaan helikopter dilanjutkan pada tahun 2016. Dimana nilai kontrak mencapai Rp738, 9 Miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan.
Dimana dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan John dalam menghitung nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kontrak pekerjaan.
"Harga penawaran yang diajukan John masih sama dengan harga penawaran ditahun 2015 senilai US$56, 4 juta dan disetujui oleh PPK," kata Firli
Apalagi, kata Firli, John juga diduga aktif melakukan komunikasi dan pembahasan dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Fachri Adamy.
"Tersangka John diduga menyiapkan dan mengkondisikan 2 perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini dan disetujui oleh PPK," ujar Firli.
Dimana dalam proses pembayaran terhadap John diduga sudah dibayarkan 100 persen. Namun, faktanya adalah ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Berita Terkait
-
Mantan Gubernur Alex Noerdin Jalani Sidang Tuntutan Besok, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jhon Irfan Bakal Ditahan?
-
Dipanggil Koruptor, Angelina Sondakh: Aku Udah Biasa Dihakimi, Dibuang dan Dihina
-
Para Petinggi KONI Padang Ditahan Terkait Kasus Korupsi, Terbaru Eks Ketuanya
-
Periksa ASN Kemendagri, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Dana PEN Eks Dirjen Ardian Noervianto
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim