Suara.com - Sebanyak 4 mitra penyandang dana MRT fase 3 Balaraja-Cikarang sudah terpilih. Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar menyebutkan keempat mitra penyandang dana tersebut, yakni JICA, Asian Development Bank, European Investment Bank, dan UK Export Finance (UKEF).
William menjelaskan biaya investasi untuk membangun Fase 3 sepanjang 87 kilometer ini mencapai Rp160 triliun, atau sepuluh kali lipat dari kebutuhan dana sewaktu membangun MRT Jakarta Fase 1 rute Bundaran HI-Lebak Bulus yang sebesar Rp16 triliun.
"Organisasi konsorsium ada empat potensial pendanaan, ada JICA, ADB, EIB, UKEF dan ini memungkinkan juga untuk sektor swasta dapat bekerja sama," kata William dalam Forum Diskusi Pimpinan Redaksi di Jakarta, Selasa.
Pada Fase 1 dan 2, pendanaan bersumber dari pinjaman Pemerintah Jepang melalui JICA dengan porsi 51 persen ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan 49 persen oleh Pemerintah Pusat.
Namun jika memakai model pembiayaan tersebut, Willy, sapaan akrabnya, menjelaskan pembangunan untuk Fase 3 baru terealisasi dalam waktu 55 tahun.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan model pembiayaan konsorsium dengan perkiraan waktu selesai 15 tahun.
Hal itu berbekal dari keberhasilan Inggris dalam membangun Elizabeth Line (jalur Elizabeth) yang membentang hingga 117 km.
Pembangunan MRT Fase 3 yang melintasi tiga provinsi, yakni Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat, ini juga tentunya membutuhkan dukungan dari Pemerintah melalui penerbitan aturan untuk mengakselerasi pembangunan.
"Sekarang ini tidak ada sistem metro di dunia yang dilaksanakan tanpa intervensi pemerintah. Jadi pemerintah tugasnya kasih regulasi percepatan. Elizabeth Line dibangun karena ada Undang-Undang. Karena itu melibatkan kepentingan masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Dani Ramdan Langsung Gercep Jadi Pj Bupati Bekasi, Jalan Cikarang-Cibarusah Diperbaiki Pekan Ini
Adapun pembangunan MRT Fase 3 diperkirakan mengangkut hingga 1,2 juta penumpang per hari.
MRT berencana menggunakan energi terbarukan hydrogen dan solar untuk pengoperasiannya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kolaborasi MRT x GoPay x Tahilalats Hadirkan Tiket Digital Kekinian
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Emiten Properti LPCK Bukukan Pendapat Rp 3,44 Triliun di Kuartal III-2025, Melonjak 251 Persen
-
Pabrik Michelin 'Digeruduk' Pimpinan DPR Buntut Isu PHK Massal, Dasco: Hentikan Dulu
-
Warga Jakarta Bisa Naik Layanan Transportasi Umum Gratis, Ini 15 Golongan yang Berhak
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?