Suara.com - Pembahasan seputar nama 1 kata sedang ramai diperbincangkan lantaran aturan baru KTP dengan ketentuan minimal nama dua kata. Namun dalam Islam dan budaya bangsa Arab memberi nama satu kata adalah hal yang lumrah. Nah seperti apa hukum memberi nama anak satu kata dalam Islam?
Semua orang pasti berpendapat bahwa nama merupakan doa yang merupakan pemberian orang tua untuk setiap anak-anaknya. Oleh karena itu, orang tua dilarang untuk secara sembarangan memberi nama anak dan sebaliknya harus mengandung doa-doa yang bagus untuk sang anak. Termasuk dengan memberi nama anak satu kata juga perlu dipertimbangkan.
Nama seorang anak dipercaya dapat mempengaruhi kepribadian dan akhlak seiring bertumbuhnya anak hingga dewasa. Islam memberikan syariat dalam memberikan nama anak. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Maryam ayat 7 yang berbunyi sebagai berikut.
"Wahai Zakaria! Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan seorang anak laki-laki namanya Yahya, yang Kami belum pernah memberikan nama seperti itu sebelumnya" (QS. Maryam: 7)
Hukum Memberi Nama Anak Satu Kata dalam Islam
Sementara itu, Rasulullah SAW menganjurkan bahwa seorang muslim memberi nama anak dengan mufrad (satu kata) atau idhafah (bentuk penyandaran). Nama anak yang terdiri dari satu anak itu seperti ‘Umar’ atau ‘Yusuf’. Sementara itu idhafah yakni seperti contoh ‘Abdullah’ atau ‘Abdurrahman’.
Hal ini sebagaimana dalam hadist riwayat muslim yang berbunyi, Rasulullah SAW bersabda, “Nama-nama yang paling dicintai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman”. (HR. Muslim).
Cara Memberi Nama Anak Satu Kata Sesuai Aturan Administrasi
Lantas bagaimana aturan memberi nama anak satu kata ini dan bagaimana jika disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku?
Baca Juga: Kumpulan Nama Unik di KTP, Apakah Tidak Viral Lagi Pasca Aturan Terbaru Kemendagri?
Dilansir dari kanal YouTube Khalid Basalamah Official yang berjudul ‘Tuntunan Memberi Nama Anak’ yang diunggah pada 26 Oktober 2020, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan pedoman untuk memberikan nama kepada anak.
“Yang penting tentu dalam hak-hak anak ini, bapak ibu sekalian. Kalau kita memberikan nama maka pilihlah 1 nama saja”, ujar Ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah kemudian mencontohkan nama-nama nabi yang hanya terdiri satu nama saja. Selanjutnya, Ustadz Khalid juga mencontohkan nama-nama istri nabi yang beriman kepada Allah SWT. Nama tersebut mengandung arti yang baik, sehingga direkomendasikan untuk digunakan sebagai nama anak.
Lantas bagaimana jika ketentuan administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) hingga paspor yang mengharuskan tiga nama? Ustadz Khalid lantas lanjut menjelaskannya.
“Ustadz, paspor kita butuh 3 nama? Pakai nama kita, nama ayah, nama kakek”, kata Ustadz Khalid Basalamah.
“Malah kita bisa mengenang nama ayah, nama kakek kita. Itu menelusuri jalur nasab. Jadi bukan nama kita sendiri, ini termasuk adab dalam nama. Dan juga harus memiliki makna nama yang baik ya”, imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kumpulan Nama Unik di KTP, Apakah Tidak Viral Lagi Pasca Aturan Terbaru Kemendagri?
-
Cara Memberi Nama Anak Menurut Islam, Hindari Menggunakan Istilah yang Buruk
-
Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata di Aturan KTP Terbaru?
-
Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet
-
Tasyi Athasyia Peringati Aurel Hermansyah Soal Penyakit Ain, Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Apakah Boleh Erick Thohir Jadi Ketum PSSI dan Menpora Sekaligus? Ini Aturannya
-
Tangis Pecah di Sertijab KSP: M. Qodari Gantikan AM Putranto, Agenda Perumahan Jadi Prioritas
-
Misteri Orang Hilang Pasca-Demo Rusuh, Eko Ditemukan Jadi Nelayan di Kalteng
-
Demo Ojol di DPR Sepi Imbas Ada Pecah Sikap soal Pemotongan Komisi
-
Terjerat Utang Pinjol, Perempuan di Depok Nekat Karang Kisah Begal hingga Bikin Geger Warga
-
Detik-detik Mencekam Evakuasi 6 Kopassus di Elelim, Diserang Massa Saat Rusuh Berdarah di Papua
-
Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan, Kasus Bermula dari Laporan Melanie Subono
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
-
Wali Kota Prabumulih Viral usai Mutasi Kepsek, KPK Turun Tangan Periksa Harta Rp17 Miliar!
-
Dirjen Bina Pemdes Monitoring Siskamling di Bali: Apresiasi Sinergi Pecalang, Linmas, dan Pemdes