Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 mulai 24 Mei lalu. Aturan ini kembali diterapkan setelah terakhir dijalankan pada akhir 2021 lalu.
Gubernur Anies Baswedan mengaku bersyukur akhirnya Jakarta kembali menerapkan PPKM level terendah ini. Berbagai pelonggaran dalam penerapan protokol kesehatan telah diizinkan.
“Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini," ujar Anies kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Sebelum menerapkan PPKM level 1, Jakarta sudah melewati gelombang ketiga varian baru corona, Omicron. Setelah melandai, Jakarta menerapkan PPKM level 2.
Masyarakat juga kembali diizinkan untuk melakulan mudik meski syaratnya harus sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster. Biasanya, setelah ada masa libur panjang, kasus Covid-19 kembali naik.
Namun, hal itu tidak terjadi dan angka penularan Covid-19 masih rendah dan melandai.
Anies menyebut Jakarta telah berhasil melewati masa-masa kritis. Hal ini disebutnya merupakan capaian yang didapatkan karena kerja sama banyak banyak pihak dalam menekan laju penularan Covid-19.
"Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi," ucapnya.
Kendati demikian, Anies meminta agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin sesuai aturan yang berlaku. Meski kasus sudah melandai, virus yang awalnya ditemukan di China ini masih ada.
"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” pungkasnya.
Penetapan PPKM level 1 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Oleh karena itu, Anies juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Berita Terkait
-
Gegara Sponsor Bir Di Formula E Jakarta, PA 212 Ancam Tarik Dukungan Untuk Anies Baswedan Di Pilpres 2024
-
CEK FAKTA: Jokowi Resmi Tunjuk Risma Jadi Pengganti Anies Baswedan, Benarkah?
-
Ganjar Pranowo Hadir, Petinggi PDIP hingga Anies Baswedan Justru Absen di Pernikahan Adik Presiden Jokowi
-
Pendukung Anies Baswedan Deklarasi Pencapresan 2024 di Jember, Pendukung Erick Thohir Tak Mau Kalah
-
Baliho Anies Baswedan Disertai Logo Nasdem Terpasang di DIY, Suharno: Partai Urung Putuskan Siapa Capres yang Didukung
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka