Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 mulai 24 Mei lalu. Aturan ini kembali diterapkan setelah terakhir dijalankan pada akhir 2021 lalu.
Gubernur Anies Baswedan mengaku bersyukur akhirnya Jakarta kembali menerapkan PPKM level terendah ini. Berbagai pelonggaran dalam penerapan protokol kesehatan telah diizinkan.
“Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini," ujar Anies kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Sebelum menerapkan PPKM level 1, Jakarta sudah melewati gelombang ketiga varian baru corona, Omicron. Setelah melandai, Jakarta menerapkan PPKM level 2.
Masyarakat juga kembali diizinkan untuk melakulan mudik meski syaratnya harus sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster. Biasanya, setelah ada masa libur panjang, kasus Covid-19 kembali naik.
Namun, hal itu tidak terjadi dan angka penularan Covid-19 masih rendah dan melandai.
Anies menyebut Jakarta telah berhasil melewati masa-masa kritis. Hal ini disebutnya merupakan capaian yang didapatkan karena kerja sama banyak banyak pihak dalam menekan laju penularan Covid-19.
"Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi," ucapnya.
Kendati demikian, Anies meminta agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin sesuai aturan yang berlaku. Meski kasus sudah melandai, virus yang awalnya ditemukan di China ini masih ada.
"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” pungkasnya.
Penetapan PPKM level 1 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Oleh karena itu, Anies juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Berita Terkait
-
Gegara Sponsor Bir Di Formula E Jakarta, PA 212 Ancam Tarik Dukungan Untuk Anies Baswedan Di Pilpres 2024
-
CEK FAKTA: Jokowi Resmi Tunjuk Risma Jadi Pengganti Anies Baswedan, Benarkah?
-
Ganjar Pranowo Hadir, Petinggi PDIP hingga Anies Baswedan Justru Absen di Pernikahan Adik Presiden Jokowi
-
Pendukung Anies Baswedan Deklarasi Pencapresan 2024 di Jember, Pendukung Erick Thohir Tak Mau Kalah
-
Baliho Anies Baswedan Disertai Logo Nasdem Terpasang di DIY, Suharno: Partai Urung Putuskan Siapa Capres yang Didukung
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Pastikan BLT Cair Utuh Rp300 Ribu, Tak Ada Potongan Sepeser Pun!
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
-
BNI dan Badan Bank Tanah Perkuat Kolaborasi Strategis untuk Percepatan Pembangunan Nasional
-
Skandal Haji 2024: KPK Bongkar Pembagian Kuota Ilegal, 300 PIHK Diperiksa!
-
Gebrakan Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren Langsung Tuai Pro Kontra
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Soroti Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, DPR: Cermin Gagalnya Perlindungan HAM dan Lingkungan
-
Komisaris Transjakarta Pilihannya Ikut Demo Trans7, Begini Respons Pramono
-
Amnesty Sebut RUU KKS Batasi Kebebasan Berekspresi: Indonesia Bisa Jatuh ke Level Berbahaya!
-
Sekolah Rakyat Libatkan TNI-Polri: Solusi Disiplin atau Justru... ? Ini Kata Mensos!