Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 mulai 24 Mei lalu. Aturan ini kembali diterapkan setelah terakhir dijalankan pada akhir 2021 lalu.
Gubernur Anies Baswedan mengaku bersyukur akhirnya Jakarta kembali menerapkan PPKM level terendah ini. Berbagai pelonggaran dalam penerapan protokol kesehatan telah diizinkan.
“Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini," ujar Anies kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Sebelum menerapkan PPKM level 1, Jakarta sudah melewati gelombang ketiga varian baru corona, Omicron. Setelah melandai, Jakarta menerapkan PPKM level 2.
Masyarakat juga kembali diizinkan untuk melakulan mudik meski syaratnya harus sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster. Biasanya, setelah ada masa libur panjang, kasus Covid-19 kembali naik.
Namun, hal itu tidak terjadi dan angka penularan Covid-19 masih rendah dan melandai.
Anies menyebut Jakarta telah berhasil melewati masa-masa kritis. Hal ini disebutnya merupakan capaian yang didapatkan karena kerja sama banyak banyak pihak dalam menekan laju penularan Covid-19.
"Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi," ucapnya.
Kendati demikian, Anies meminta agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin sesuai aturan yang berlaku. Meski kasus sudah melandai, virus yang awalnya ditemukan di China ini masih ada.
"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” pungkasnya.
Penetapan PPKM level 1 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Oleh karena itu, Anies juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Berita Terkait
-
Gegara Sponsor Bir Di Formula E Jakarta, PA 212 Ancam Tarik Dukungan Untuk Anies Baswedan Di Pilpres 2024
-
CEK FAKTA: Jokowi Resmi Tunjuk Risma Jadi Pengganti Anies Baswedan, Benarkah?
-
Ganjar Pranowo Hadir, Petinggi PDIP hingga Anies Baswedan Justru Absen di Pernikahan Adik Presiden Jokowi
-
Pendukung Anies Baswedan Deklarasi Pencapresan 2024 di Jember, Pendukung Erick Thohir Tak Mau Kalah
-
Baliho Anies Baswedan Disertai Logo Nasdem Terpasang di DIY, Suharno: Partai Urung Putuskan Siapa Capres yang Didukung
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern