Suara.com - Jadwal PPDB Jabar 2022 telah dibuka untuk jenjang SMA, SMK, serta SLB yang berstatus negeri maupun swasta. Nah bagi para calon siswa wilayah Jabar yang akan ikut PPDB, berikut ini cara daftar PPDB Jabar 2022 yang perlu diperhatikan.
Perlu diketahui bagi para calon siswa PPDB, ada perubahan yang perlu dipahami yang mana ini adalah bagian dari penyempurnaan. Apakah dengan begitu cara daftar PPDB Jabar 2022 juga mengalami perubahan?
Diketahui, PPDB 2022 Jawa Barat sekarang ini tak lagi menggunakan ranking rapor. Bukan hanya bitu, jalur zonasi juga ada penambahan dari 68 jadi 83 zonasi.
Untuk selengkapnya, berikut ini jadwal dan cara daftar PPDB Jabar 2022 yang penting untuk diketahui calon siswa yang dihimpun dari sejumlah sumber.
Jadwal dan Cara Daftar PPDB Jabar
Seperti yang telah diketahui, PPDB Jabar 2022 secara resmi dibuka oleh Ridwal Kamil selaku Gubernur Jawa Barat dan Dedi Sipandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Jabar. Adapun PPDB Jabar ini mencakup tingkat SMA, SMK serta SLB.
Pendaftaran PPDB Jabar 2022 tahap 1 akan dibuka tanggal 6-10 Juni 2022. Lalu pendaftaran PPDB Jawa Barat 2022 tahap 2 dibuka tanggal 23-30 Juni 2022.
Untuk jalur afirmasi ini terdiri dari 12% KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu), 3% disabilitas, dan 5% kondisi tertentu.
Lantas, bagaimana cara daftarnya? Untuk pendaftaran PPDB Jabar 2022, ada beberapa dokumen dan persyaratan lainnya yang perlu dipersiapkan agar proses pendaftaran lancar. Adapun syarat yang perlu dipersiapkan yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta 2022 Jenjang MAN dan Persyaratan Umum untuk Jalur Regular hingga Tahfiz Al Quran
Syarat Umum PPDB Jabar 2022
Berikut ini persyaratan PPDB Jabar 2022 secara umum:
- Ijazah
- Akta Kelahiran
- KK (min. satu tahun) dan KTP
- Buku Rapor (semester 1-5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Syarat Khusus PPDB Jabar 2022
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/terdaftar di DTKS Dinsos (jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks. 3 tahun/anak guru), serta bagi afirmasi kondisi tertentu
- Piagam & dokumentasi prestasi (bagi jalur prestasi kejuaraan) minimal 6 bulan, maksimal 5 tahun
Syarat bagi KETM
- Memperlihatkan Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat seperti: KIP (Kartu Indonesia Pintar), KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KIS (Kartu Indonesia Sehat), PKH (Kartu Program Keluarga Harapan), KBS (Kartu Beras Sejahtera), KSM (Kartu Sembako Murah).
- Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Suket (Surat Keterangan) Tidak Mampu dari Kelurahan dan Surat Berita Acara (warga yang layak masuk DTKS)
Jika semua syarat sudah dipersipkan, calon siswa bisa langsung daftar secara online maupun offline sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing.
Demikian ulasan mengenai jadwal dan cara daftar PPDB Jabar 2022 untuk para calon siswa yang perlu diperhatikan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
PPDB Pekanbaru Tingkat SD dan SMP Dibuka Juni Mendatang secara Online
-
Jadwal PPDB Jakarta 2022 Jenjang MAN dan Persyaratan Umum untuk Jalur Regular hingga Tahfiz Al Quran
-
Cara Cek NPSN dan NISN untuk Verifikasi Nilai Rapor PPDB Jatim 2022
-
Jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng 2022, Lengkap dengan Syarat dan Link Daftar
-
Jadwal PPDB Jatim 2022 SMA-SMK, Seluruh Tahapan Dilakukan Secara Online
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?