Suara.com - Sesuai dengan informasi yang beredar, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masa Corona Virus Disease (Covid-19) tidak mengumpulkan calon peserta didik atau orang tua/wali secara bersamaan. Lalu bagaimana dengan cara pendaftaran dan jadwal PPDB SMP di Kota Tangerang Selatan?
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Berdasarkan aturan dalam edaran tata cara pendaftaran dan jadwal PPDB SMP Kota Tangerang Selatan disebutkan bahwa seluruh Peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melakukan Pendaftaran Jarak Jauh (daring) di website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang Selatan.
Jadwal PPDB SMP di Kota Tangerang Selatan adalah sebagai berikut:
- Tahap pra-registrasi tanggal 8 Juni sampai 13 Juni 2022.
- Tahap I, pendaftaran tanggal 12 Juni sampai 16 Juni 2022.
- Tahap II, pendaftaran dilaksanakan tanggal 23, 24, dan 27 Juni 2022.
- Siswa akan menjalani hari pertama sekolah pada tanggal 11 Juli 2022.
Terdapat 157 SD Negeri dan 24 SMP Negeri yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Tangerang Selatan. Adapun kuota penerimaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 sekitar 5.000 siswa untuk tingkat SMP. Sedangkan untuk SD, disesuaikan dengan jumlah siswa baru yang sudah memasuki usia sekolah dasar.
Cara Daftar PPDB 2022 di Kota Tangerang Selatan
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Berdasarkan informasi tata cara pendaftaran PPDB SMP terdapat informasi jalur pendaftaran siswa baru dari SMP. Berikut ringkasan dari informasi tersebut.
- Jalur Zonasi
Jalur zonasi dibuka dengan kuota 50%. - Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dengan kuota 15% (lima belas persen) diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas - Perpindahan Tugas Orang Tua/WaliJalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota 5% (lima persen) dibagi menjadi 2 (dua), terdiri dari :
a) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota 3% (tiga persen)
b) Jalur Anak Guru dengan kuota 2% (dua persen) - Jalur Prestasi Non Akademik Hasil Perlombaan, serta Prestasi Bersertifikat
Jalur Prestasi Non Akademik Hasil Perlombaan serta Prestasi Bersertifikat, dengan kuota 5% (lima persen)
PPDB 2022 di Kota Tangerang Selatan Tahap 2
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 2 (dua), diperuntukan Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport dengan kuota 25% (dua puluh lima persen), Kuota Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport, yang terbagi dalam :
- Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport dengan kuota 23% (dua pulu tiga persen) untuk pendaftar yang berasal dari dalam zonasi, dan
- Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport dengan kuota 2% (dua persen) untuk pendaftar yang berasal luar zonasi dan luar daerah
Proses pendaftaran PPDB 2022 Kota Tangerang Selatan untuk jenjang SMP dilakukan melalui situs:
Baca Juga: Cara Daftar PPDB Jabar 2022 dan Jadwalnya Dimulai Awal Bulan Juni, Siap-siap!
https://ppdbsmpn.tangerangselatankota.go.id/
Demikian itu informasi jadwal PPDB SMP di Kota Tangerang Selatan beserta kuotanya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda. Informasi di atas bisa diakses kembali di link PPDB SMPN TAHUN 2022 KOTA TANGERANG SELATAN | Tata Cara Pendaftaran.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Cara Daftar PPDB Jabar 2022 dan Jadwalnya Dimulai Awal Bulan Juni, Siap-siap!
-
PPDB Pekanbaru Tingkat SD dan SMP Dibuka Juni Mendatang secara Online
-
Jadwal PPDB Jakarta 2022 Jenjang MAN dan Persyaratan Umum untuk Jalur Regular hingga Tahfiz Al Quran
-
Cara Cek NPSN dan NISN untuk Verifikasi Nilai Rapor PPDB Jatim 2022
-
Jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng 2022, Lengkap dengan Syarat dan Link Daftar
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok