Suara.com - Setelah 2 tahun kegiatan ibadah umrah dan haji dibatasi begitu ketat, pada awal tahun 2022 lalu, Kerajaan Arab Saudi mengumumkan akan kembali menerima para jamaah umrah dari seluruh dunia.
Kegiatan umrah pertama kali juga dimulai sejak 8 Januari 2022 lalu. Selang 3 bulan selanjutnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali mengumumkan kabar ini.
Melalui akun Twitter @HajMinistry, pihak Arab Saudi siap menerima jamaah haji sebanyak 1 juta orang pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H atau 2022.
Pengumuman dari pihak Arab Saudi ini tentu disambut baik oleh para umat muslim di seluruh dunia, tak terkecuali jamaah Indonesia.
Namun sejak awal pengumuman kembalinya kegiatan umrah dan haji, pihak Arab Saudi sudah memberikan peringatan bagi para jamaah bahwa musim umrah akan berakhir pada hari ini, (31/5/2022).
Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi akan melakukan sterilisasi untuk menyambut musim Haji. Nantinya, umrah akan dibuka kembali pada bulan Muharram.
Pemerintah Arab Saudi juga telah mengeluarkan sebanyak 5 juta visa atau izin pelaksanaan umrah bagi para jamaah dari seluruh dunia, termasuk jamaah dari Indonesia.
Pelaksanaan umrah pertama setelah 2 tahun ini harus dibatasi, sehingga membuat banyak masyarakat Indonesia berbondong-bondong untuk melaksanakan ibadah umrah sebelum musim haji tiba.
Peningkatan jumlah jamaah umrah juga sempat diungkap oleh Otoritas Saudi. Mereka menyambut baik antusiasme para jamaah Muslim dari seluruh dunia, karena sudah lama menunggu giliran untuk melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
Pelonggaran peraturan pelaksanaan umrah dan haji juga menjadi salah satu langkah Otoritas Saudi demi memberikan pelayanan, serta kesempatan bagi jamaah Muslim yang ingin melaksanakan ibadah di Mekkah sejak lama.
Indonesia sendiri mendapat jatah sebesar kurang lebih 100.000 jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji tahun ini. Peraturan lain yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi juga sempat membuat polemik di Indonesia.
Atunra ini adalah jamaah yang diperbolehkan untuk haji hanya yang berusia maksimal 65 tahun.
Namun, Pemerintah Arab Saudi sendiri berjanji akan meningkatkan kualitas dan mengkaji ulang setiap peraturan yang dikeluarkan, agar pelaksanaan haji bisa adil dan dijangkau oleh setiap umat Muslim.
Kontributor : Dea Nabila
Tag
Berita Terkait
-
Makam Ibu Vanessa Angel Sempat Akan Digusur karena Doddy Sudrajat Tak Mampu Bayar Sewa, Sosok Ini yang Talangi
-
Terik Matahari di Arab Saudi pada Juni-Juli 2022 Lebih Panas Dibanding 2019, Jemaah Haji Diingatkan Hal Ini
-
Cegah Dehidrasi Jamaah Haji di Arab Saudi, Kemenkes: Minum Air Putih Jangan Tunggu Haus
-
Info Haji 2022: Jamaah Haji Diminta Banyak Minum, Jangan Tunggu Haus karena Arab Saudi Lagi Musim Panas
-
Menag Minta Tambahan Biaya Operasional Haji 2022 Rp 1,5 Triliun, PKS Keberatan: Ini Karena Pemerintah Tak Cermat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri