Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura ikut merespons pertanyaan yang diajukan eks Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih perihal jabatan Ahmad Sahroni selaku Ketua Pelaksana Formula E 2022.
Sebelumnya, Alamsyah mempertanyakan apakah jabatan Sahroni itu melanggar aturan dan ketentuan atau tidak. Mengingat Sahroni yang merupakan anggota DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.
Adapun aturan yang disorot oleh Alamsyah ialah berkaitan dengan rangkap jabatan anggota DPR, sebagaimana tercantum di Pasal 236 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Pasal 318 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam Pasal 236 ayat 2 tertulis bahwa "anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR."
Sementara dalam Tatib Pasal 318 ayat 2 berbunyi "anggota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota."
Menanggapi ketentuan yang menjadi sorotan itu, Charles mengatakan bahwa larangan dalam Tatib terkait dengan jabatan dan posisi posisi Sahroni selaku Ketua Pelaksana Formula E memang abu-abu. Begitu pula dengan ketentuan di UU MD3.
"Dipakai Pasal 236 UU. 17/2014 juga tidak masuk," kata Charles kepada Suara.com, Selasa (31/5/2022).
Charles kemudian menyoroti adanya frasa pejabat struktural di dua ketentuan tersebut. Menurutnya penggunaan pejabat struktural itu tidak bisa dikenakan kepada Sahroni dalam kaitannya selaku Ketua Pelaksana Formula E. Mengingat jabatan itu merupakan panitia, sedangkan kata Charles, panitia bukan merupakan pejabat struktural.
"Panitia bukan pejabat struktural. Pakai ayat (1) pun, pertanyaannya panitia masuk pegawai tidak? Kan juga tidak. Karena tidak melekat padanya hak kepegawaian," kata Charles.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus. Menurut Lucius, panitia sebagai mana jabatan Sahroni memang tidak masuk sebagai pejabat struktural.
"Saya kira sih tekanan dari aturan Tatib di atas adalah larangan menjadi pejabat struktural ya. Kalau jabatan Ketua Penyelenggara Formula E Ini kayaknya nggak masuk kategori lah ya,"
Lucius mengatakan bahwa jabatan Sahroni tersebut nantinya akan selesai seiring berakhirnya penyelenggaraan Formula E.
"Selesai itu langsung berakhir. Jadi saya pikir belum cukup kuat untuk dianggap sebagai sesuatu yang menyimpang ya," kata Lucius.
Kendati begitu, Lucius merisaukan ada tidaknya penggunaan APBD dalam pelaksanaan Formula E. Kalau memang iya, menurut Lucius ada potensi pelanggaran.
"Maka mungkin larangan Pasal 318 huruf c bisa digunakan untuk menilai posisi Sahroni sebagai Anggota DPR sekaligus sebagai Ketua Penyelenggaraan Formula E yang anggarannya berasal dari APBD," kata Lucius.
Berita Terkait
-
Sebut Pihak Ancol Paksa Warga yang Mau ke Pantai Beli Tiket Formula E Rp250 Ribu, Kenneth PDIP: Kebijakan Zalim!
-
Gembong Sebut Fraksi PDIP di DPRD DKI Bisa Saja Berbalik Dukung Formula E, Tapi Ada Syaratnya
-
Tak Temukan Unsur Kelalaian soal Insiden Atap Formula E Roboh, Polda Metro Jaya: Itu Faktor Alam
-
Jabatan Ketua Pelaksana Formula E Disoal Eks Komisioner ORI, Begini Jawaban Ahmad Sahroni
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra