Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura ikut merespons pertanyaan yang diajukan eks Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih perihal jabatan Ahmad Sahroni selaku Ketua Pelaksana Formula E 2022.
Sebelumnya, Alamsyah mempertanyakan apakah jabatan Sahroni itu melanggar aturan dan ketentuan atau tidak. Mengingat Sahroni yang merupakan anggota DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.
Adapun aturan yang disorot oleh Alamsyah ialah berkaitan dengan rangkap jabatan anggota DPR, sebagaimana tercantum di Pasal 236 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Pasal 318 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam Pasal 236 ayat 2 tertulis bahwa "anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR."
Sementara dalam Tatib Pasal 318 ayat 2 berbunyi "anggota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota."
Menanggapi ketentuan yang menjadi sorotan itu, Charles mengatakan bahwa larangan dalam Tatib terkait dengan jabatan dan posisi posisi Sahroni selaku Ketua Pelaksana Formula E memang abu-abu. Begitu pula dengan ketentuan di UU MD3.
"Dipakai Pasal 236 UU. 17/2014 juga tidak masuk," kata Charles kepada Suara.com, Selasa (31/5/2022).
Charles kemudian menyoroti adanya frasa pejabat struktural di dua ketentuan tersebut. Menurutnya penggunaan pejabat struktural itu tidak bisa dikenakan kepada Sahroni dalam kaitannya selaku Ketua Pelaksana Formula E. Mengingat jabatan itu merupakan panitia, sedangkan kata Charles, panitia bukan merupakan pejabat struktural.
"Panitia bukan pejabat struktural. Pakai ayat (1) pun, pertanyaannya panitia masuk pegawai tidak? Kan juga tidak. Karena tidak melekat padanya hak kepegawaian," kata Charles.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus. Menurut Lucius, panitia sebagai mana jabatan Sahroni memang tidak masuk sebagai pejabat struktural.
"Saya kira sih tekanan dari aturan Tatib di atas adalah larangan menjadi pejabat struktural ya. Kalau jabatan Ketua Penyelenggara Formula E Ini kayaknya nggak masuk kategori lah ya,"
Lucius mengatakan bahwa jabatan Sahroni tersebut nantinya akan selesai seiring berakhirnya penyelenggaraan Formula E.
"Selesai itu langsung berakhir. Jadi saya pikir belum cukup kuat untuk dianggap sebagai sesuatu yang menyimpang ya," kata Lucius.
Kendati begitu, Lucius merisaukan ada tidaknya penggunaan APBD dalam pelaksanaan Formula E. Kalau memang iya, menurut Lucius ada potensi pelanggaran.
"Maka mungkin larangan Pasal 318 huruf c bisa digunakan untuk menilai posisi Sahroni sebagai Anggota DPR sekaligus sebagai Ketua Penyelenggaraan Formula E yang anggarannya berasal dari APBD," kata Lucius.
Berita Terkait
-
Sebut Pihak Ancol Paksa Warga yang Mau ke Pantai Beli Tiket Formula E Rp250 Ribu, Kenneth PDIP: Kebijakan Zalim!
-
Gembong Sebut Fraksi PDIP di DPRD DKI Bisa Saja Berbalik Dukung Formula E, Tapi Ada Syaratnya
-
Tak Temukan Unsur Kelalaian soal Insiden Atap Formula E Roboh, Polda Metro Jaya: Itu Faktor Alam
-
Jabatan Ketua Pelaksana Formula E Disoal Eks Komisioner ORI, Begini Jawaban Ahmad Sahroni
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
Terkini
-
Prabowo Sebut Program MBG Ciptakan 1,5 Juta Lapangan Kerja Baru
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!