Berdasarkan informasi yang ia himpun, Lucius menilai posisi Sahroni di jabatannya saat ini memang berpotensi bermasalah dengan konflik kepentingan, jika memang ada aliran APBD masuk dalam pembiayaan penyelenggaraan Formula E.
Jika sudah ada konflik kepentingan, Lucius mengatakan DPR sebagai lembaga kontrol sekaligus pembahas anggaran tidak bisa lagi objektif.
"Jika yang memegang kuasa pengguna anggarannya adalah anggota DPR juga. Walaupun dalam kasus Formula E dana penyelenggaraannya dari APBD DKI sedangkan Sahroni adalah anggota DPR RI, tetap saja struktur parpol bisa mempengaruhi dalam pelaksanaan," kata Lucius.
Sementara itu, Charles juga berpandangan serupa perihal adanya APBD jika ikut membiayai Formula E.
"Saya setuju ada potensi konflik kepentingan," kata Charles.
Jabatan Ketua Pelaksana Formula E Disoal
Alamsyah Saragih sebelumnya, mempertanyakan jabatan Ahmad Sahroni sebagai Ketua Pelaksana Formula E 2022 di tengah Sahroni yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR.
Pertanyaan itu terkait ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan Sahroni seirin jabatan yang ia emban dalam kepanitiaan Formula E. Adapun pertanyaan dituliskan Alamsyah melalui akun Twitter pribadinya @Alamsyahsaragih pada 29 Mei 2022 pukul 21.45.
Mulanya Alamsyah dalam cuitannya membalas sebuah tautan berita dengan judul "Ahmad Sahroni: Formula E Urusan Negara, Bukan Anies atau Pilpres. Dalam cuitan pertamanya, Alamsyah bertanya terkait status Sahroni di DPR apakah masih menjadi anggota atau tidak.
Ia turut menandai akun milik eks anggota komisioner Alvin Lie sekaligus akun resmi milik Ombudsman. Suara.com sendiri telah meminta izin Alamsyah untuk mengutip cuitannya.
"Kalau benar urusan negara, orang ini apakah masih anggota DPR? Apakah boleh jadi ketua panitia? Ingin tanya mas @alvinlie21 yg pernah jadi anggota DPR dan @OmbudsmanRI137. Mungkin saya kurang memahami," tulis Alamsyah dikutip Senin (30/5/2022).
Selanjutnya Alamsyah kembali mengomentari cuitannya perihal Sahroni. Kali ini ia mengunggah tangkapan layar berupa Pasal 236 UU. Nomor 17 Tahun 2014 dan Pasal 318 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang mengatur perihal larangan anggota DPR bekerja atau rangkap jabatan di sejumlah bidang.
"Apakah ada yang paham maksud larangan dalam UU No. 17 tahun 2014 dan Peraturan DPR No. 1 tahun 2020 ini? Saya bukan ahlinya. Semoga tak bermasalah secara hukum @aniesbaswedan," tulis Alamsyah.
Dihubungi lebih lanjut, apakah cuitan tersebut merupakan pernyataan dan temuannya, Alamsyah berujar cuitannya tersebut juga bersifat menanyakan perihal jabatan Sahroni.
"Bukan menemukan, saya hanya bertanya," kata Alamsyah dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).
Berita Terkait
-
Sebut Pihak Ancol Paksa Warga yang Mau ke Pantai Beli Tiket Formula E Rp250 Ribu, Kenneth PDIP: Kebijakan Zalim!
-
Gembong Sebut Fraksi PDIP di DPRD DKI Bisa Saja Berbalik Dukung Formula E, Tapi Ada Syaratnya
-
Tak Temukan Unsur Kelalaian soal Insiden Atap Formula E Roboh, Polda Metro Jaya: Itu Faktor Alam
-
Jabatan Ketua Pelaksana Formula E Disoal Eks Komisioner ORI, Begini Jawaban Ahmad Sahroni
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi