Suara.com - Sejumlah warga di Rusunawa Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur diduga menjadi korban penipuan modus minyak goreng murah.
Kerugian yang dialami warga Rusunawa Jatinegara Kaum akibat modus penipuan ini ditafsir mencapai Rp378 juta.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan kasus penipuan minyak goreng murah tersebut dari salah satu laporan yang dibuat korban.
Dia mengatakan salah satu korban berinisial YM telah membuat laporan dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1141/V/2022/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ.
"Sedang proses pemeriksaan terhadap para korban, ada enam orang yang kami periksa," kata Ahsanul.
Menurut penjelasan Ahsanul, pelapor menduga pelaku melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Menurutnya, total ada 10 korban penipuan termasuk YM yang dilakukan oleh pelaku berinisial MRA.
Dalam laporan, pada awalnya pelaku penipuan itu menjanjikan minyak goreng para para korban pada 21 April 2022 lalu.
Setelah para korban memberi uang kepada pelaku yang disertai bukti transfer, minyak goreng yang dijanjikan tidak kunjung datang hingga para korban melapor pada polisi.
Baca Juga: Pedagang: Dicabut atau Enggak Harga Minyak Goreng Curah dari Agen Sudah di Atas Subsidi
Lebih lanjut, Ahsanul mengatakan bahwa pelaku dan salah satu korban memiliki hubungan teman. Saat ini pelaku berinisial MRA itu juga sudah dibawa oleh para korban ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Jadi, salah satu korban itu temannya pelaku. Terkait dengan modus atau janji, sedang kami dalami," ujar Ahsanul Muqaffi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bea Cukai Minta Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan Instansi Pemerintah
-
Pedagang: Dicabut atau Enggak Harga Minyak Goreng Curah dari Agen Sudah di Atas Subsidi
-
4 Fakta Konvoi Pemotor Beratribut Khilafah, Polisi Turun Tangan Bakal Tindak Pelaku
-
Diduga Mengedarkan Minyak Goreng Ilegal, Polisi Gerebek Rumah di Singosari Malang
-
Viral Pemotor Khilafah Islamiyah Bagikan Selebaran, Kesbangpol Jaktim Mulai Bergerak
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran