Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk Pemprov Jakarta setelah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Salah satunya adalah mengenai anggaran bantuan yang belum tersalurkan.
Kepala BPK Jakarta Dede Sukarjo mengatakan ada anggaran Rp195 miliar dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang belum disalurkan. Masalah ini terjadi karena adanya gagal salur dan distribusi dana tersebut.
"Khusus program KJP plus dan KJMU, BPK menemukan permasalahan gagal salur dan gagal distribusi dalam hal ini buku tabungan dan kartu ATM masih tersimpan di Bank DKI," ujar Dede di gedung DPRD DKI, Selasa (31/5/2022).
Rinciannya, sebanyak Rp82,97 miliar dana untuk KJP dan KJMU mengendap di rekening penampungan Bank DKI sejak tahun 2013 sampai 2021. Lalu, ada juga Rp112,29 miliar yang belum disalurkan karena distribusi kartu ATM dan buku tabungan yang belum maksimal.
"Untuk itu BPK merekomendasikan agar dana KJP plus dan KJMU yang masih ada di rekening tersebut disetor kembali ke kas daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan program berikutnya," ucapnya.
Terkait kedua program ini, Dede menyebut pihaknya juga menemukan adanya masalah yang membuat validasi data penerima kartu tersebut belum akurat.
"Sehingga pemberian bantuan sosial KJP plus dan KJMU belum sepenuhnya tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah," kata Dede.
Selain KJP dan KJMU, BPK juga memberikan catatan lainnya dalam hasil pemeriksaan LKPD DKI tahun 2021. Mulai dari kelebihan bayar gaji pegawai, pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan, hingga pemungutan pajak.
Pemprov DKI pun diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Hal ini sesuai dengan pasal 20 Undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.
Baca Juga: Sinergi BPD SI, Bank DKI Tanda Tangani MoU Pembayaran Digital dengan Bank NTT
"Yang mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Optimalisasi Layanan Perbankan, Bank DKI Tandatangani MoU dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
-
Bank DKI Gandeng Rintis Sejahtera untuk Perluas Jaringan Transaksi Antar Negara
-
Sinergi BPD SI, Bank DKI Tanda Tangani MoU Pembayaran Digital dengan Bank NTT
-
Tetap Tumbuh di Masa Pandemi Covid-19, Bank DKI Dapat Penghargaan Ini
-
Kinerja Keuangan Positif, Bank DKI Syariah Raih Penghargaan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif