Suara.com - Perseteruan seorang perwira Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial DK dengan mertua dan adik iparnya berakhir damai, setelah kedua pihak sepakat menempuh jalan keadilan restoratif atas kasus saling lapor.
Kuasa hukum AKP DK, Nefton Alfares Kapitan mengatakan, dengan perjanjian damai tersebut sudah tidak ada lagi persoalan hukum antara AKP DK dengan mertua dan adik iparnya.
“Kami bersyukur, keinginan damai saling bersambut antara dua belah pihak. Kami memang berusaha keras mendamaikan karena mereka satu keluarga,” kata Nefton di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Nefton menambahkan kesepakatan perjanjian perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif itu telah ditandatangani kedua belah pihak di ruangan Kasubdit Paminal Polda Metro Jaya Selasa ini.
Perjanjian damai setebal tiga halaman ditandatangani langsung para pihak yang berseteru yaitu pihak pertama, Nurmila Sangadji yang merupakan mertua dan Claudia Senduk yang merupakan adik ipar AKP DK, sedangkan pihak kedua, AKP DK.
Isi perjanjian damai itu antara lain bahwa pihak pertama dan pihak kedua tidak melanjutkan perkara.
Untuk itu, pihak kedua akan mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya, sedangkan pihak pertama mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan dan Propam Mabes Polri.
Kuasa hukum Nurmila Sangadji dan Claudia Senduk, Jay Tambunan mengatakan, perjanjian damai itu atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingat kedua belah pihak yang berseteru adalah keluarga.
“Terima kasih atas perintah dan arahan Bapak Kapolri untuk ditempuh keadilan restoratif. Ketentuan ini ada dalam Peraturan Polri No 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara pidana secara keadilan restoratif,” ujar Jay Tambunan.
Kasus ini sendiri berawal dari AKP DK yang melaporkan mertua dan adik iparnya di Direskrimum Polda Metro Jaya atas tuduhan pencurian.
Laporan tersebut dibuat pada 26 Februari 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1021/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Nurmila Sangadji dan Claudia Senduk melaporkan balik AKP DK ke Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 16 April 2022 dan Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (27/5) karena tidak terima tuduhan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa