Suara.com - Nahkoda dan pemilik kapal jadi tersangka KM Ladang Pertiwi tenggelam di Selat Makassar. Kasus mereka digarap Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.
KM Ladang Pertiwi tenggelam di Perairan Selat Makassar pada 26 Mei 2022.
Sejauh ini saksi yang diperiksa bertambah empat orang sehingga total sementara sebanyak 15 saksi. Pemeriksaan dilakukan setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan tragedi tenggelamnya kapal tersebut.
"Nakhoda bernama Supriadi dan pemilik kapal Haji Syaiful jadi tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Widoni Fedri kepada wartawan di Makassar, Rabu.
"Oleh karena itu, kemarin kami berani menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka," papar Kombes Widoni.
Menurut dia, empat orang saksi tambahan yang diperiksa tersebut dari beberapa penumpang yang diambil keterangannya guna mencocokkan kronologi kejadian serta adanya dugaan pelanggaran pelayaran terhadap tersangka.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud, kata Widoni, adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Disebutkan, kapal harus ada izin dan persetujuan dari syahbandar untuk berlayar sebagaimana tertera pada Pasal 232, begitu pula pada Pasal 302 yang mengatur tentang kelaikan kapal sebelum berlayar.
"Supriadi dikenakan Pasal 323 Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, sedangkan Haji Syaiful, pemilik kapal, dikenakan Pasal 310. Ini hasil penyelidikan yang digelar kemarin, " tuturnya.
Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar
Ditanyakan bagaimana dengan pihak syahbandar setempat dalam perkara ini, kata dia, belum mengarah ke sana (tersangka) karena saat ini penyidik masih fokus pada dugaan kelalaian nakhoda serta pemilik kapal.
"Kalau syahbandar kita lepas dulu (belum masuk penyelidikan). Kita fokus pada kelalaian pemilik kapal dan nakhodanya," katanya.
Sebelumnya, empat orang dijemput KN SAR Kamajaya di Pulau Pamantauang dan langsung dibawa petugas ke Kantor Polda Sulsel untuk diminta keterangan atas kecelakaan kapal tersebut.
Selain itu, Basarnas Sulsel telah memperbarui data jumlah korban berdasarkan keterangan kepala desa setempat, dari sebelumnya 42 orang, kini bertambah menjadi 50 orang. Jumlah korban dinyatakan selamat 31 orang dan 19 orang masih dalam pencarian. (Antara)
Berita Terkait
-
Detik - Detik Kapal Feri di Kaltim Tenggelam, Mobil dan Ayam Ikut Karam
-
Cuaca Buruk Hambat Evakuasi ABK KM Bintang Laut, Tim SAR Fokus Selamatkan Korban di Perairan Arafura
-
Tim SAR Temukan Jenazah Pelatih Valencia FC Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, YLKI Minta Audit Independen dan Tanggung Jawab Operator!
-
Kabar Duka! Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya Tewas di Labuan Bajo
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!