Suara.com - Hadfana Firdaus yang menjadi terdakwa dalam kasus tendang sesajen di Gunung Semeru akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022).
Kasus itu berawal dari video viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 silam. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.
Berikut perjalanan kasus lelaki tending sesajen di Semeru sampai divonis 10 bulan penjara.
1. Tendang Sesajen Sambil Teriak Takbir
Warganet digegerkan dengan sebuah unggahan video di media sosial lantaran ada seorang lelaki membuang dan menendang sesajen di kawasan letusan Gunung Semeru. Pelaku waktu itu menyebut jika sesajen membuat Allah menjadi murka.
Sembari meneriakkan takbir ia lantas membuang dan menendang dua nampan sesajen masuk ke dalam jurang. Lelaki berjenggot dengan rompi hitam dan sarung abu-abu itu mengatakan kalau sesajen membuat murka Allah hingga tanpa disadari akan menurunkan azabnya.
2. Diburu Polisi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan membentuk tim untuk mengejar seorang lelaki pelaku penendang sesajen tersebut.
“Kami sudah membentuk tim untuk melakukan pencarian pelaku,” jelas Kombes Gatot pada Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Akhir Cerita Kasus Tendang Sesajen Di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Divonis 10 Bulan Penjara
Gatot mengungkapkan bahwa pihaknya kini melakukan pencarian dan monitoring media sosial yang menaikkan video viral lelaki tentang sesajen tersebut. Terkait identitas pelaku yang diduga relawan itu apakah asli warga setempat atau pendatang, Kombes Pol Gatot belum bisa menjelaskan lebih rinci.
Kala itu, ia mengimbau masyarakat maupun relawan agar menjaga situasi agar kondusif di sekitar area bencana, termasuk Gunung Semeru.
3. Dikecam Banyak Pihak
Aksi tendang sesajen yang dilakukan lelaki berompi hitam mengundang kecaman banyak pihak, tak terkecuali Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, pendakwah seperti Gus Miftah hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah Cholil Nafis pada Senin (10/1/2022) juga menyatakan bahwa ia tidak setuju dengan tindakan menendang sajen dan menistakan keyakinan lain.
Menurut Cholil, cara menyampaikan dakwah mestinya bukan dengan menyakiti atau menistakan orang lain. Alih-alih merendahkan, dakwah bisa dilakukan melalui dialog bersama. Sesajen pun seharusnya dimaknai sebagai kearifan lokal dan kekayaan budaya Indonesia.
Berita Terkait
-
Akhir Cerita Kasus Tendang Sesajen Di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Divonis 10 Bulan Penjara
-
Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara: Saya Terima
-
Truk Bermuatan Batu Terseret Aliran Lahar Dingin Gunung Semeru di Kampung Renteng Lumajang
-
Status Aktif di Level 3, Gunung Semeru Dilaporkan Masih Luncurkan Guguran hingga Letusan
-
Gunung Semeru Beberapa Kali Alami Letusan, Ini Peringatan Bagi Warga Setempat
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya
-
Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan
-
Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru
-
Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga