Suara.com - Hadfana Firdaus yang menjadi terdakwa dalam kasus tendang sesajen di Gunung Semeru akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022).
Kasus itu berawal dari video viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 silam. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.
Berikut perjalanan kasus lelaki tending sesajen di Semeru sampai divonis 10 bulan penjara.
1. Tendang Sesajen Sambil Teriak Takbir
Warganet digegerkan dengan sebuah unggahan video di media sosial lantaran ada seorang lelaki membuang dan menendang sesajen di kawasan letusan Gunung Semeru. Pelaku waktu itu menyebut jika sesajen membuat Allah menjadi murka.
Sembari meneriakkan takbir ia lantas membuang dan menendang dua nampan sesajen masuk ke dalam jurang. Lelaki berjenggot dengan rompi hitam dan sarung abu-abu itu mengatakan kalau sesajen membuat murka Allah hingga tanpa disadari akan menurunkan azabnya.
2. Diburu Polisi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan membentuk tim untuk mengejar seorang lelaki pelaku penendang sesajen tersebut.
“Kami sudah membentuk tim untuk melakukan pencarian pelaku,” jelas Kombes Gatot pada Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Akhir Cerita Kasus Tendang Sesajen Di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Divonis 10 Bulan Penjara
Gatot mengungkapkan bahwa pihaknya kini melakukan pencarian dan monitoring media sosial yang menaikkan video viral lelaki tentang sesajen tersebut. Terkait identitas pelaku yang diduga relawan itu apakah asli warga setempat atau pendatang, Kombes Pol Gatot belum bisa menjelaskan lebih rinci.
Kala itu, ia mengimbau masyarakat maupun relawan agar menjaga situasi agar kondusif di sekitar area bencana, termasuk Gunung Semeru.
3. Dikecam Banyak Pihak
Aksi tendang sesajen yang dilakukan lelaki berompi hitam mengundang kecaman banyak pihak, tak terkecuali Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, pendakwah seperti Gus Miftah hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah Cholil Nafis pada Senin (10/1/2022) juga menyatakan bahwa ia tidak setuju dengan tindakan menendang sajen dan menistakan keyakinan lain.
Menurut Cholil, cara menyampaikan dakwah mestinya bukan dengan menyakiti atau menistakan orang lain. Alih-alih merendahkan, dakwah bisa dilakukan melalui dialog bersama. Sesajen pun seharusnya dimaknai sebagai kearifan lokal dan kekayaan budaya Indonesia.
Berita Terkait
-
Akhir Cerita Kasus Tendang Sesajen Di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Divonis 10 Bulan Penjara
-
Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara: Saya Terima
-
Truk Bermuatan Batu Terseret Aliran Lahar Dingin Gunung Semeru di Kampung Renteng Lumajang
-
Status Aktif di Level 3, Gunung Semeru Dilaporkan Masih Luncurkan Guguran hingga Letusan
-
Gunung Semeru Beberapa Kali Alami Letusan, Ini Peringatan Bagi Warga Setempat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar