Suara.com - Kapan PPDB Jabar 2022 dibuka? Tenang PPDB 2022 tingkat Provinsi Jawa Barat bagi calon siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB dengan status negeri maupun swasta akan dibuka pada tanggal 6 Juni 2022.
Meskipun baru akan dibuka dalam beberapa hari lagi, namun untuk syarat, jadwal, dan ketentuan lain telah diumumkan saat ini. Jadi, sebelum mendaftar, sebaiknya simak dulu informasi selengkapnya mengenai PPDB Jabar 2022 berikut ini.
Pasalnya, ada perubahan yang harus dipahami calon pendaftar. Di mana perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan. Perubahannya yaitu untuk PPDB Jabar 2022 ini tidak lagi menggunakan ranking rapor.
Selain itu juga ada penambahan zona untuk jalur zonasi, yaitu dari 68 menjadi 83 zonasi. Penambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.
Sementara itu, proses pendaftaran dalam PPDB Jawa Barat 2022 terbagi menjadi 2 tahap yang rencana, pada tanggal 6 Juni sudah mulai PPDB tahap 1 untuk tahap 2, dijadwalkan pada 23 Juni 2022.
Jadwal PPDB Jabar 2022 untuk SMA-SMK
Perlu diketahui, bahwa untuk jenjang SMA, ada berapa jalur dan kuota yang tersedia di antaranya adalah jalur afirmasi sebanyak 20 persen, perpindahan tugas 5 persen, prestasi 25 persen dan jalur zonasi sebanyak 50 persen.
Sedangkan jenjang SMK tersedia jalur afirmasi sebanyak 20 persen kuota, perpindahan tugas 5 persen, prioritas terdekat sebanyak 10 persen, persiapan kelas industri 35 persen, prestasi nilai rapor 25 persen, serta prestasi kejuaraan sebanyak 5 persen.
Dilansir dari laman Disdik Jabar 2022, berikut ini adalah jadwal PPDB Jabar 2022 SMA-SMK yang wajib diperhatikan:
Baca Juga: Kapan PPDB Jateng 2022 SMA? Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya
Jadwal Persiapan PPDB Jabar 2022 untuk SMA dan SMK
- Pembagian akun ke sekolah (SMP/MTs): 17 Mei 2022
- Pembagian akun ke siswa lulusan SMP/MTs: 18-20 Mei 2022
- Input kuota/daya tampung sekolah (oleh panitia sekolah): 23-27 Mei 2022
- Upload nilai Rapor Semester 1-5 (ke sekolah tujuan): 23 Mei-5 Juni 2022
- Upload Dokumen Khusus (ke sekolah tujuan): 23 Mei-5 Juni 2022
Berita Terkait
-
Kapan PPDB Jateng 2022 SMA? Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya
-
Jadwal PPDB Depok 2022 Terbaru Jenjang SD, SMP, hingga SMA dan SMK
-
Jadwal PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA/SMK, Lengkap dengan Link Daftar
-
Viral Video Siswa SMA Diduga Terlibat Tawuran, Netizen Salfok ke Senjata yang Dibawa
-
Puluhan Pelajar di Sukabumi Digiring ke Kantor Polisi saat Asyik Konvoi di Jalan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini