Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut mengkritik mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno aktif kembali berdinas di Kepolisian Republik Indonesia. Menurut PSI seharusnya Polri tidak memberikan toleransi dalam bentuk apa pun terhadap hal yang berbau denga korupsi.
"Tidak ada toleransi dalam bentuk apapun terhadap korupsi. Apalagi dengan alasan berkelakuan baik dan berprestasi. Penegak hukum seharusnya menghukum koruptor, tapi ini justru mempertahankan koruptor sebagai aparatnya," kata Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Juru Bicara DPP PSI, Rian Ernest kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Rian mengatakan, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf (a) Kode Etik Polri secara tegas menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.
Untuk iitu, dirinya berharap kepada Polri agar sebagai lembaga hukum bebas dari korupsi. Terlebih tak merangkul koruptor sebagai aparatnya.
"PSI berharap Polri bisa terus menjadi lembaga penegak hukum yang bebas korupsi, termasuk tegas meniadakan koruptor sebagai aparatnya,” tuturnya.
Sebelumnya, AKBP Raden Brotoseno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.
Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.
Mantan suami eks terpidana korupsi Angelina Sondakh itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.
Baca Juga: Eks Terpidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Aktif Kembali Dinas di Mabes Polri
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.
Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
Berita Terkait
-
Tak Dipecat, Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Jadi Staf di Divisi TIK Polri
-
Eks Terpidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Aktif Kembali Dinas di Mabes Polri
-
Pernah Terima Suap dan Divonis 5 Tahun Penjara, Eks Koruptor Raden Brotoseno Jadi Staf di Divisi TIK Polri
-
Eks Narapidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Kembali Aktif Jadi Polisi, Kini Bekerja di Divisi TIK Polri
-
Sindir Anies Baswedan Terkait Formula E, Giring Ganesha Trending di Twitter, Netizen: PSI Diserang Ketum Sendiri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata