Aturan terbaru pada rekrutmen PPPK Guru di tahun 2022, mengatur pembagian pelamar ke dalam dua kategori, yaitu kategori umum dan prioritas dengan ketentuan masing-masing.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Berikut penggolongan para pelamar PPPK Guru 2022 beserta syaratnya berdasarkan ketentuan Permenpan-RB 20/2022 tersebut.
Kategori Pelamar PPPK Guru 2022
Suara.com - 1. Pelamar Umum
- Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Tercatat di Dapodik.
2. Pelamar Prioritas
Prioritas I:
- Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Prioritas II
- THK-II
Prioritas III
Baca Juga: SK Belum Keluar, Disdikbud Bandar Lampung Jamin Guru PPPK Tetap Dapat Honor
Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.
Sementara itu, pendaftaran PPPK Guru 2022 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar, yakni syarat umum dan syarat khusus untuk pelamar disabilitas. Berikut syarat-syaratnya.
Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022
1. Syarat Umum
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
- Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
- Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.
- Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan
2. Syarat Khusus Untuk Pelamar Disabilitas
- Pelamar wajib menyertakan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.
- Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
- Persyaratan yang disebutkan di atas wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah. Pihak panitia juga bisa melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Bagi para calon pelamar dapat memantau laman PPPK Guru Kemdikbudristek untuk informasi-informasi selanjutnya dan pembukaan pendaftaran.
Berita Terkait
-
SK Belum Keluar, Disdikbud Bandar Lampung Jamin Guru PPPK Tetap Dapat Honor
-
Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK
-
Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK
-
Pemkot Bandar Lampung Janji Segera Terbitkan SK Guru PPPK
-
Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO