Suara.com - Sebanyak 442 pendaftar yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pilih mengundurkan diri. Fenomena ini mengikuti jejak ratusan CPNS yang juga mundur. Benarkah mereka mundur karena gaji?
Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), presentase jumlah PPPK yang mundur sebenarnya sangat kecil. Ada 305.778 pendaftar yang dinyatakan lolos PPPK Guru Tahap 1, PPPK Guru Tahap 2 dan PPPK Non Guru. Sementara yang mundur 442 pendaftar.
Namun yang disesalkan adalah jumlah pendaftar pada PPPK sangat banyak. PPPK Guru saja memiliki jumlah pendaftar 957.637 orang. Ketika mundur, mereka dianggap tak menghargai perjuangan ratusan ribu pendaftar lain yang tak diterima pada PPPK 2021.
Fenomena pendaftar PPPK mengundurkan diri mengikuti jejak ratusan CPNS yang juga mundur. Total ada 105 orang yang dinyatakan lolos tes CPNS 2021 pilih mengambil jalur lain dan meninggalkan statusnya sebagai CPNS.
Jawa Barat Tertinggi
PPPK yang mundur tersebar dari PPPK Guru Tahap 1, PPPK Guru Tahap 2 dan PPPK Non Guru. Jawa Barat menjadi yang tertinggi dalam hal jumlah PPPK Guru Tahap 1 yang mundur. Dari total 104 orang yang mengundurkan diri, 7 di antaranya berasal dari Jawa Barat.
Lalu, untuk PPPK Guru Tahap 2, Jawa Barat lagi-lagi paling dominan. Dari total 280 orang yang mengundurkan diri, 39 orang berasal dari Jawa Barat.
Sementara PPPK Non Guru, Jawa Timur lebih dominan. Dari 58 pendaftar yang mundur, ada 8 orang dari Jawa Timur yang membatalkan niatnya jadi PPPK Non Guru.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Resiko jadi PNS Memiliki Gaji Kecil: Semua Orang Sudah Tahu
PPPK Guru termasuk paling banyak menyumbang daftar peserta yang mengundurkan diri setelah resmi diterima. Total 384 pendaftar dari total 442 orang yang mundur, berasal dari PPPK Guru Tahap 1 dan PPPK Guru Tahap 2.
Banyak yang berasumsi bahwa mayoritas guru tersebut mundur sebagai PPPK karena gajinya kecil. Padahal, bila dilihat lagi, terutama membandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP), gaji PPPK termasuk lumayan, terutama karena ada deretan tunjangan.
Mengutip Naik Pangkat, gaji PPPPK sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor 952/MK/02/2019, merupakan hasil konversi dari gaji pokok PNS. Hal ini berdasarkan golongan atau ruang atauu masa kerja menjadi golongan I hingga XVII, dengan masa kerja maksimal 33 tahun serta tambahan faktor pajak 15 persen.
Berikut ini gaji PPPK yang diatur melalui Perpres No.98/2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.300 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Cara Penentuan Golongan
Penentuan golongan menggunakan jenjang pendidikan, mulai dari SD pada golongan PPPK I, SMP pada golongan IV, SLTA/Diploma I pada golongan V, Diploma II masuk golongan VI.
Kemudian, Diploma III masuk golongan VII, Sarjana/Diploma VI masuk golongan IX, Pascasarjana S2 masuk golongan X serta pascasarjana S3 masuk golongan XI.
Kemudian, setiap golongan memiliki rate gaji yang selisihnya lumayan besar. Misal Golongan I antara 1.794.000 sampai 2.686.200. Besar kecilnya gaji golongan I ditentukan masa kerjanya.
Semakin lama masa kerja seorang PPPK, semakin besar pula gaji yang didapat setiap bulan.
Uang Pensiun Jadi Pembeda
PPPK Guru juga mendapatkan tunjangan berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan beberapa tunjangan lain.
Jadi, pendapatan bulanan PPPK Guru sejatinya sama seperti PNS Guru. Namun perbedaan yang sangat mutlak adalah PPPK Guru tidak memiiliki uang pensiun, sementara PNS mendapatkan uang pensiun.
Hal inilah yang diduga sebagai penyebab utama para guru itu batal jadi PPPK Guru. Ketika tak mendapatkan uang pensiun, para guru itu pilih bertahan di sekolah swasta, tempat yang selama ini mengajar.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
-
Anggota DPR Sebut Resiko jadi PNS Memiliki Gaji Kecil: Semua Orang Sudah Tahu
-
Banyak yang Mengundurkan Diri, Berapa Besaran Gaji PPPK?
-
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Pemerintah Bakal Perketat Proses Seleksi
-
Sentil CPNS yang Mengundurkan Diri Gegara Gaji Kecil, DPR: Harusnya Tanggung Jawab Sama Pilihan Hidup
-
CPNS Ramai-ramai Undur Diri, Berikut Ini Instansi yang Banyak Ditinggal
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Lampu Hijau untuk Skuad Baru Megawati: Kemenkum Sahkan DPP PDIP yang Baru
-
Eks Panglima TNI Sebut Prabowo Bisa Kena Imbas Pelanggaran HAM Berat jika Tak Copot Kapolri
-
Minta Bekingan LPSK, Keluarga Arya Daru Kini Diteror Kiriman Aneh Termasuk Bunga Kamboja!
-
Sindiran Ferry Irwandi: Polisi, TNI, Kini DPR Ikut Jadi Ancaman
-
KLH Temukan Sumber Pencemaran Radioaktif di Serang
-
Diperiksa KPK Pakai Peci Hitam, Eks Wamenaker Noel: Ini Simbol
-
Enam Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibebaskan
-
Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
-
Terungkap Siapa Yudo Sadewa! Anak Menkeu Baru Ini Ternyata Trader Kripto
-
KPK Periksa Deputi Gubernur BI, Dalami Dugaan 'Kongkalikong' Dana CSR