Suara.com - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap pria berinisial EH. Pelaku diciduk karena membayar pembelian material bangunan senilai Rp300 juta dengan menggunakan cek kosong.
Kasat Reskrim AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan pelaku kekinian sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Pidana Umum Polresta Tanjungpinang, Jumat (3/6), sekitar pukul 21.30 WIB.
"Guna proses hukum lebih lanjut, langsung dilakukan penangkapan sekaligus penetapan tersangka EH," kata AKP Awal Sya'ban di Tanjungpinang, Sabtu (4/6/2022)
Awal menjelaskan kronologi kejadian bermula pada 15 Mei 2020 tersangka dan korban bertemu di salah satu rumah makan di Jalan Hangtuah, Tanjungpinang.
Pertemuan tersebut berkaitan dengan permasalahan pembayaran material bangunan yang telah diambil EH dari HR selaku pemilik PT Jaya Mix Utama Karya, untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau di Kabupaten Natuna, Kepri.
"Dalam pertemuan itu, EH menyerahkan satu lembar cek Bank Riau Kepri Nomor BLK 57463 senilai Rp300 juta atas nama PT Kartika Teguh Karya kepada HR," ungkap Kasat.
Selanjutnya, kata Kasat, pada 18 Mei 2020 korban HR melakukan pencairan cek tersebut ke Bank Riau Kepri di Tanjungpinang, namun ternyata tak ada saldo/kosong.
Setelah itu, korban mencoba melakukan konfirmasi kepada tersangka selaku pemberi cek tapi tidak ditanggapi saat dihubungi lewat telepon.
Atas kejadian tersebut, korban HR atas nama PT Jaya Mix Utama Karya langsung membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.
Baca Juga: Petugas Pajak Diringkus Polisi Usai Tipu Ratusan Korban Berkedok Bantuan COVID-19
"Perbuatan tersangka EH bermotif kejahatan ekonomi dengan sasaran barang berharga. Modus operandinya membayar dengan cek kosong," ucap Kasat.
Lebih lanjut Kasat Awal menyampaikan dari hasil pemeriksaan, tersangka EH mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa cek kosong bernilai Rp300 juta tersebut. Tersangka EH dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Ambil Proposal Masjid di Sumbar
-
Dituduh Lakukan Penipuan, Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi
-
Petugas Pajak Diringkus Polisi Usai Tipu Ratusan Korban Berkedok Bantuan COVID-19
-
Bikin Pusat Tes Covid-19 Palsu, Pemuda 17 Tahun Berhasil Dapat Untung Rp 86,5 Miliar
-
Luncurkan Angel Token, Angel Lelga Ternyata Hanya BA yang Kini Ngaku Belum Dibayar
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Pramono Anung: Proyek Giant Sea Wall Jakarta Dimulai September 2026
-
Pembangunan Stasiun MRT Harmoni Dimulai, Pramono Anung: Ini TOD Strategis
-
BGN Siap Pangkas Tengkulak, Janji Hubungkan Petani Langsung ke Dapur MBG
-
Trump Ajak Negara di Dunia Gabung Dewan Saingan PBB, Diduga Jadi 'Alat Politik Baru' AS
-
Terhambat Angin Kencang dan Kabut, Begini Proses Evakuasi Korban Pesawat di Gunung Bulusaraung
-
Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
Pramono Anung: Transjabodetabek Mau Buka Rute Baru ke Soetta dan Jababeka
-
Tampak Tenang, Begini Detik-detik Kedatangan Bupati Pati Sudewo di KPK Usai Terjaring OTT
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan