Suara.com - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap pria berinisial EH. Pelaku diciduk karena membayar pembelian material bangunan senilai Rp300 juta dengan menggunakan cek kosong.
Kasat Reskrim AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan pelaku kekinian sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Pidana Umum Polresta Tanjungpinang, Jumat (3/6), sekitar pukul 21.30 WIB.
"Guna proses hukum lebih lanjut, langsung dilakukan penangkapan sekaligus penetapan tersangka EH," kata AKP Awal Sya'ban di Tanjungpinang, Sabtu (4/6/2022)
Awal menjelaskan kronologi kejadian bermula pada 15 Mei 2020 tersangka dan korban bertemu di salah satu rumah makan di Jalan Hangtuah, Tanjungpinang.
Pertemuan tersebut berkaitan dengan permasalahan pembayaran material bangunan yang telah diambil EH dari HR selaku pemilik PT Jaya Mix Utama Karya, untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau di Kabupaten Natuna, Kepri.
"Dalam pertemuan itu, EH menyerahkan satu lembar cek Bank Riau Kepri Nomor BLK 57463 senilai Rp300 juta atas nama PT Kartika Teguh Karya kepada HR," ungkap Kasat.
Selanjutnya, kata Kasat, pada 18 Mei 2020 korban HR melakukan pencairan cek tersebut ke Bank Riau Kepri di Tanjungpinang, namun ternyata tak ada saldo/kosong.
Setelah itu, korban mencoba melakukan konfirmasi kepada tersangka selaku pemberi cek tapi tidak ditanggapi saat dihubungi lewat telepon.
Atas kejadian tersebut, korban HR atas nama PT Jaya Mix Utama Karya langsung membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.
Baca Juga: Petugas Pajak Diringkus Polisi Usai Tipu Ratusan Korban Berkedok Bantuan COVID-19
"Perbuatan tersangka EH bermotif kejahatan ekonomi dengan sasaran barang berharga. Modus operandinya membayar dengan cek kosong," ucap Kasat.
Lebih lanjut Kasat Awal menyampaikan dari hasil pemeriksaan, tersangka EH mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa cek kosong bernilai Rp300 juta tersebut. Tersangka EH dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Ambil Proposal Masjid di Sumbar
-
Dituduh Lakukan Penipuan, Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi
-
Petugas Pajak Diringkus Polisi Usai Tipu Ratusan Korban Berkedok Bantuan COVID-19
-
Bikin Pusat Tes Covid-19 Palsu, Pemuda 17 Tahun Berhasil Dapat Untung Rp 86,5 Miliar
-
Luncurkan Angel Token, Angel Lelga Ternyata Hanya BA yang Kini Ngaku Belum Dibayar
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK
-
Sosok Majikan PRT Lompat di Benhil: Diduga Pengacara, Ponsel Korban Disebut Disita
-
Viral Keributan di KRL Jakarta - Bogor, Diduga Pelecehan: Ternyata Salah Paham karena Sesak
-
Batch I Magang Nasional Berakhir, Kemnaker Genjot Sertifikasi dan Penempatan Kerja
-
5 Fakta Wacana Indonesia Pajaki Kapal yang Melintas di Selat Malaka, Negara Tetangga Gusar
-
Ekspresi Trump Lihat Bocah Nyeker dan Tidur Santai di Ruang Oval, Anak Siapa Tuh?
-
Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi
-
Israel Bersiap Lawan Iran Lagi, Menanti Restu dari AS
-
Dua Hari Berturut, Langit Kelapa Gading Tercemar Asap Kebakaran Sampah
-
Momen Saling Puji PM Thailand dengan Menlu China: Kamu Tampan, Kamu Juga!