Suara.com - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap pria berinisial EH. Pelaku diciduk karena membayar pembelian material bangunan senilai Rp300 juta dengan menggunakan cek kosong.
Kasat Reskrim AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan pelaku kekinian sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Pidana Umum Polresta Tanjungpinang, Jumat (3/6), sekitar pukul 21.30 WIB.
"Guna proses hukum lebih lanjut, langsung dilakukan penangkapan sekaligus penetapan tersangka EH," kata AKP Awal Sya'ban di Tanjungpinang, Sabtu (4/6/2022)
Awal menjelaskan kronologi kejadian bermula pada 15 Mei 2020 tersangka dan korban bertemu di salah satu rumah makan di Jalan Hangtuah, Tanjungpinang.
Pertemuan tersebut berkaitan dengan permasalahan pembayaran material bangunan yang telah diambil EH dari HR selaku pemilik PT Jaya Mix Utama Karya, untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau di Kabupaten Natuna, Kepri.
"Dalam pertemuan itu, EH menyerahkan satu lembar cek Bank Riau Kepri Nomor BLK 57463 senilai Rp300 juta atas nama PT Kartika Teguh Karya kepada HR," ungkap Kasat.
Selanjutnya, kata Kasat, pada 18 Mei 2020 korban HR melakukan pencairan cek tersebut ke Bank Riau Kepri di Tanjungpinang, namun ternyata tak ada saldo/kosong.
Setelah itu, korban mencoba melakukan konfirmasi kepada tersangka selaku pemberi cek tapi tidak ditanggapi saat dihubungi lewat telepon.
Atas kejadian tersebut, korban HR atas nama PT Jaya Mix Utama Karya langsung membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.
Baca Juga: Petugas Pajak Diringkus Polisi Usai Tipu Ratusan Korban Berkedok Bantuan COVID-19
"Perbuatan tersangka EH bermotif kejahatan ekonomi dengan sasaran barang berharga. Modus operandinya membayar dengan cek kosong," ucap Kasat.
Lebih lanjut Kasat Awal menyampaikan dari hasil pemeriksaan, tersangka EH mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa cek kosong bernilai Rp300 juta tersebut. Tersangka EH dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Ambil Proposal Masjid di Sumbar
-
Dituduh Lakukan Penipuan, Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi
-
Petugas Pajak Diringkus Polisi Usai Tipu Ratusan Korban Berkedok Bantuan COVID-19
-
Bikin Pusat Tes Covid-19 Palsu, Pemuda 17 Tahun Berhasil Dapat Untung Rp 86,5 Miliar
-
Luncurkan Angel Token, Angel Lelga Ternyata Hanya BA yang Kini Ngaku Belum Dibayar
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran
-
Bawa Ayam Saat Jalan-jalan Bisa Bikin Stres Anda Berkurang, Profesor Ini Sudah Membuktikan
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?