Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Nah, seperti apa fakta-fakta kasus suap Haryadi Suyuti ini?
Penangkapan Haryadi Suyuti itu berlangsung pada Kamis, 2 Juni 2022. Penangkapan berdasarkan pada kasus dugaan suap. Simak uraian fakta kasus suap Haryadi Suyuti di bawah ini.
1. Baru Saja Melepas Masa Jabatan
Haryadi Suyuti menjabat sebagai wali kota Yogyakarta selama dua periode berturut-turut. Partai pendukung Haryadi Suyuti pada masa pilkada keduanya adalah partai Golkar, PKS, PAN, Gerindra, dan Demokrat.
Haryadi Suyuti baru saja melepas masa jabatan sebagai Wali Kota Yogyakarta selama dua periodenya ketika dikabarkan ditangkap oleh KPK. Haryadi Suyuti melepas masa jabatan sebagai wali kota secara resmi pada 22 Mei 2022.
2. Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Haryadi Suyuti ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinas walikota. Haryadi datang ke rumah dinas wali kota, Jalan Timoho pada sore hari, kemudian dipindahkan ke mobil bertuliskan Brimob Polda DIY.
3. Terima Suap Izin Apartemen
Haryadi Suyuti ditangkap atas dugaan terima suap izin pembangunan apartemen Royal Kedaton di Yogyakarta. Target pembangunan berlokasi di Jalan Kemetiran Lor, Kelurahan Pringgokusuman Kecamatan Gedongtengen atau sekitar 500 meter di barat Jalan Malioboro Yogyakarta.
Baca Juga: Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton
Biasanya kawasan ini dijadikan warga setempat sebagai lapangan parkir pengunjung atau wisatawan yang hendak ke Malioboro. Rencananya, lahan tersebut akan jadi lokasi pembangunan apartemen setinggi 40 meter dengan 14 lantai. Diduga suap yang diterima oleh Haryadi Suyuti dengan tujuan untuk menerbitkan surat IMB (Izin Mendirikan Bagunan).
Suap dalam bentuk uang tunai pecahan rupiah dan uang asing diterima melalui Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono. Orang kepercayaan dikirim oleh PT SA Tbk (Summarecon Agung), bertemu dengan sekretaris pribadi, dan orang tersebut menyerahkan 'titipan' PT. SA Tbk kepada Haryadi Suyuti.
KPK saat ini mengamankan sejumlah pihak yang diduga kuat melakukan pemberian dan menerima sejumlah uang. Transaksi suap dilakukan dalam bentuk uang tunai dan pecahan uang asing. Suap diberikan oleh Vice President Real Estate PT SA Tbk, Oon Nusihono.
Berikut daftar orang-orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan sekaligus perannya dalam kasus suap ini.
Pemberi suap: Oon Nusihono Vice Presiden Real Estate PT. SA Tbk.
Penerima suap:
Berita Terkait
-
Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton
-
Penuhi Nazar Haryadi Suyuti Dicokok KPK, Dodok Jogja Cukur Gundul
-
Melihat Lokasi Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang Libatkan Haryadi Suyuti, Rencana Dibangun 14 Lantai
-
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditahan KPK
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi