Suara.com - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka ibadah haji di tahun 2022, termasuk ke Indonesia menyusul kasus Covid-19 yang mulai menurun.
Berdasarkan kerja sama yang dilakukan, Arab Saudi memberikan kuota haji tahun 1443 H/2022 M ke Indonesia sebanyak 100.051 jemaah. Jumlah itu terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Penetapan kuota haji dalam suasana pandemi ini baru diterbitkan pada pertengahan bulan April. Selain itu informasi kepastian kuota haji tahun ini sudah sangat mepet karena biasanya pembahasan haji sudah dilakukan sejak bulan Desember tahun sebelumnya. Simak aturan haji 2022 berikut ini.
Kuota Haji Untuk Yang Sudah Lunas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan kuota tahun ini diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M lalu.
Selain itu Yaqut juga menentukan batasan umur untuk kuota haji tahun ini yakni berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.
Calon jemaah haji juga harus sudah vaksin sesuai ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Pedoman ini menekankan pada kepatuhan yang ketat terhadap protokol Covid-19.
Selain membebaskan orang di atas 65 tahun dari melakukan haji, jemaah berisiko tinggi, dikategorikan sebagai mereka yang memiliki penyakit parah seperti kanker aktif atau gangguan organ, juga akan dibatasi untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan haji.
Secara lebih rinci, kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Baca Juga: Covid-19 sampai Heat Stroke, 5 Penyakit yang Wajib Diwaspadai Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci
Sementara itu untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
Biaya Haji
Penetapan biaya penyelenggaraan haji telah diputuskan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.
Dalam Keppres tersebut mengatur soal biaya perjalanan haji (Bipih) yang bersumber dari jemaah haji, Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Selain itu dalam Keppres juga dijabarkan perbedaan biaya haji yang bersumber dari jemaah haji, petugas haji daerah, dan KBIHU.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Perlengkapan Haji Pria yang Perlu Disiapkan Jemaah Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
-
Kloter Pertama Jamaah Haji dari Embarkasi Solo Tiba Lebih Cepat di Arab Saudi
-
Covid-19 sampai Heat Stroke, 5 Penyakit yang Wajib Diwaspadai Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci
-
Hukum Membuat Acara Sebelum Berangkat Haji, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
-
Wapres Maruf Amin Bakal Turut Ibadah Haji Tahun Ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Sebelum Insiden Penembakan 5 Petani Bengkulu, Warga Sering Diintimidasi Buntut Konflik Agraria
-
Kalibata Mencekam Semalaman, Ini Awal Mula Kerusuhan Tewaskan 2 Matel Gegara Motor Kredit
-
Polisi Pastikan Pengeroyokan Matel Hingga Tewas di Kalibata Pakai Tangan Kosong, Kok Bisa?
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka
-
Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun