Suara.com - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka ibadah haji di tahun 2022, termasuk ke Indonesia menyusul kasus Covid-19 yang mulai menurun.
Berdasarkan kerja sama yang dilakukan, Arab Saudi memberikan kuota haji tahun 1443 H/2022 M ke Indonesia sebanyak 100.051 jemaah. Jumlah itu terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Penetapan kuota haji dalam suasana pandemi ini baru diterbitkan pada pertengahan bulan April. Selain itu informasi kepastian kuota haji tahun ini sudah sangat mepet karena biasanya pembahasan haji sudah dilakukan sejak bulan Desember tahun sebelumnya. Simak aturan haji 2022 berikut ini.
Kuota Haji Untuk Yang Sudah Lunas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan kuota tahun ini diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M lalu.
Selain itu Yaqut juga menentukan batasan umur untuk kuota haji tahun ini yakni berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.
Calon jemaah haji juga harus sudah vaksin sesuai ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Pedoman ini menekankan pada kepatuhan yang ketat terhadap protokol Covid-19.
Selain membebaskan orang di atas 65 tahun dari melakukan haji, jemaah berisiko tinggi, dikategorikan sebagai mereka yang memiliki penyakit parah seperti kanker aktif atau gangguan organ, juga akan dibatasi untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan haji.
Secara lebih rinci, kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Baca Juga: Covid-19 sampai Heat Stroke, 5 Penyakit yang Wajib Diwaspadai Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci
Sementara itu untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
Biaya Haji
Penetapan biaya penyelenggaraan haji telah diputuskan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.
Dalam Keppres tersebut mengatur soal biaya perjalanan haji (Bipih) yang bersumber dari jemaah haji, Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Selain itu dalam Keppres juga dijabarkan perbedaan biaya haji yang bersumber dari jemaah haji, petugas haji daerah, dan KBIHU.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Perlengkapan Haji Pria yang Perlu Disiapkan Jemaah Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
-
Kloter Pertama Jamaah Haji dari Embarkasi Solo Tiba Lebih Cepat di Arab Saudi
-
Covid-19 sampai Heat Stroke, 5 Penyakit yang Wajib Diwaspadai Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci
-
Hukum Membuat Acara Sebelum Berangkat Haji, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
-
Wapres Maruf Amin Bakal Turut Ibadah Haji Tahun Ini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra