Suara.com - Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan Faisal Marasabessy (22) terkait kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick. Anak dari Ketua Umum Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy itu terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Faisal Marasabessy dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Dalam perkara ini, kata Zulpan, penyidik membuka peluang untuk menetapkan Ali Fanser Marasabessy sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan awal, yang bersangkutan diduga sempat menyundul hidung korban hingga menyebabkan terjadinya pendarahan.
"Salah satu pelaku (Ali Fanser Marasabessy) menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," ungkapnya.
Kendati begitu, Zulpan mengklaim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat persangkaan tersebut. Sampai saat ini, status daripada Ali Fanser Marasabessy masih saksi.
"Yang lain itu sudah kita periksa, masih dilakukan pendalaman untuk lengkapi bukti-bukti, statusnya bisa dinaikan sampai saat ini masih saksi," kata dia.
Kasus pemukulan ini viral di media sosial setelah videonya diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta. Dalam keterangannya disebut terjadi di Tol Dalam Kota arah Cawang, Jakarta Timur pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 12.40 WIB.
Pada video terlihat Faisal Marasabessy melakukan pemukulan terhadap Justin Frederick bertubi-tubi hingga babak belur. Sampai pada akhirnya terungkap bahwa korban merupakan putra dari politisi PDIP, Indah Kurnia sekaligus adik dari aktris Verlita Evlyn.
Baca Juga: Emosi karena Serempetan, Motif Penganiayaan terhadap Justin Frederick di Jalan Tol
Ketika itu Ali Fanser Marasabessy tampak diam saja saat anaknya, yakni Faisal Marasabessy melakukan pemukulan bertubi-tubi kepada Justin Frederick. Ali Fanser Marasabessy justru terlihat sempat adu mulut dengan korban.
Tak lama setelah kejadian, polisi pun akhirnya menangkap Faisal Marasabessy dan Ali Fanser Marasabessy. Namun, berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakin Faisal Marasabessy.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," singkat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).
Terkini, penyidik membeberkan fakta baru di balik kasus ini. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa Faisal Marasabessy dan Ali Fanser Marasabessy hingga kekinian ternyata tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan mobil Nissan X-Trail tersebut.
"Sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukkan kepada penyidik. Kita masih dalami, nanti kita akan informasikan lebih lanjut," ungkap Zulpan.
Selain itu, Zulpan menyebut dari hasil penyidikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, plat nomor B 1146 RFH yang digunakan Nissan X-Trail tidak sesuai dengan peruntukan. Sebab, data yang tercatat, plat B 1146 RFH itu milik kendaraan jenis sedan.
Berita Terkait
-
Emosi karena Serempetan, Motif Penganiayaan terhadap Justin Frederick di Jalan Tol
-
Ikut Aniaya Adik Verlita Evelyn, Ali Fanser Akan Susul Anak Jadi Tersangka
-
Ini Arti Plat RFH, RFS dan Kode Pelat RF Lainnya, Jangan Sampai Keliru!
-
Pukuli Anak Anggota DPR, Putra Ketua Pemuda Pejuang Bravo Lima Faisal Marasabessy Tersangka
-
Ali Fanser dan Anak Ikut Aniaya Adik Verlita Evelin, Kondisi Justin Frederick Babak Belur
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun