Ilustrasi Gunung Bromo (Unplash/IbrahimKusuma)
Nominal Pembayaran Sudah Diatur di Peraturan Pemerintah
Negara sebenarnya telah mengatur soal ini lewat PP Nomor 12 Tahun 2014. Seluruh aktivitas wisata di Kawasan Pelestarian Alam, termasuk TNBTS, dikenai biaya karena termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Terdapat beberapa kategori aktivitas, salah satunya snapshot film komersial. Penetapan tarifnya disesuaikan dalam tiga kelompok, seperti penjelasan berikut:
- Video komersil, dikenai tarif Rp 10.000.000 per paket
- Handycam, dikenai tarif Rp 1.000.000 per paket
- Foto, dikenai tarif Rp 250.000 per paket
Bila film dan foto komersial yang diambil dalam rangka kegiatan penelitian, maka ditetapkan tarif yang berbeda. Yakni sebesar Rp 20.000.000 per paket untuk WNA dan Rp 10.000.000 per paket untuk WNI.
Postingan selengkapnya bisa disimak di sini.
Komentar
Berita Terkait
-
Bikin Kagum, Bocah Cilik Terekam Tayamum dan Salat dalam Bus, Publik: Semoga Istiqomah
-
Penjelasan Dishub Kota Bogor Soal Video Viral Petugas Ribut dengan Emak-emak saat HJB ke-540
-
Maling Motor di Rangkasbitung Lebak Beraksi di Masjid Saat Salat Subuh
-
Ridwan Kamil Mulai Masuk Kantor, Publik Prihatin dengan Ekspresinya: Matanya Masih Sembab Banget
-
Pemuda Pancasila Geram Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Warga: Polisi Harus Segera Turun Tangan!
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta